News Video

Gerakan Solidaritas Perempuan Datangi Kejati Sumut, Minta Usut Tuntas Perambahan Hutan di Gebang

Gerakan Solidaritas Perempuan Sumatera Utara yang terdiri dari para mahasiswa, gelar aksi di gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut)

Editor: Fariz

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Gerakan Solidaritas Perempuan Sumatera Utara yang terdiri dari para mahasiswa, gelar aksi di gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Jalan A H Nasution, Kota Medan, Jumat (10/3/2023).

Dalam aksinya, mereka meminta agar Kejaksaan dapat mengusut tuntas adanya mafia tanah di areal kawasan hutan yang dikelola oleh oknum pengusaha di Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat tanpa ada ijin.

Saat ditanya, Kordinator aksi Aura Nissah Galuh mengatakan, sebelumnya masyarakat Gebang telah membuat pengaduan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat pada 16 Januari 2023.

Menurutnya, oknum pengusaha tersebut diduga sedang membuka lahan hutan secara ilegal untuk dijadikan usaha.

"Pembukaan lahan tanpa ijin ini dilakukan oleh beberapa oknum, yang bertujuan untuk kebun kelapa sawit, penangkaran benur udang windu, burung walet," kata Aura.

Tak hanya itu, mereka juga menduga adanya perbuatan pemalsuan keterangan didalam akta otentik penugasan/HAK atas tanah.

"Dimana hal itu bertentangan dengan UU No 41 Tahun 1999 tentang kehutanan khususnya pada pasal 50 ayat (3) jo pasal 78 yang berbunyi setiap orang dilarang mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah dan merambah kawasan hutan," ucapnya.

Atas itu, massa aksi menuntut dan meminta agar Kejati Sumut segera mengusut tuntas perambahan hutan di Gebang, Langkat, menindak para pelaku perambahan hutan serta meminta agar dugaan tindak pidana ini menjadi tindak pidana khusus sesuai dengan Perpu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022.

"Kami membawakan aksi ini karena diduga adanya penutupan kasus tersebut," pungkasnya.

Aura berharap, agar dalam kasus ini, Kejaksaan secara terbuka mengusut hingga tuntas.

Apalagi, lanjut Aura, hutan merupakan paru-paru dunia. Jadi pihaknya juga berharap agar tidak ada lagi yang namanya perampasan dalam bentuk apa pun.

"Kita maunya itu kasus ini benar-benar terbuka hingga selesai. Jadi tidak ada lagi yang namanya perampasan wilayah, lahan, dan apa pun itu dalam bentuk hutan. Apalagi kita tau hutan itu merupakan paru-paru dunia," harapnya.

Usai berorasi, massa aksi diterima tim jaksa dari Kejati Sumut yang diwakili Elisabeth Simbolon.

Saat berada di dalam gedung, mereka menanyakan perihal surat pendemo yang sudah masuk terlebih dahulu ke Kejati Sumut sembari mengajak beberapa perwakilan massa aksi masuk ke ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumut.

Terpisah, Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah menerima massa aksi dan akan mempelajari kasus tersebut terlebih dahulu.

"Tentunya akan kita pelajari informasi tersebut. Namun silahkan sampaikan data dan fakta terkait hal tersebut ke PTSP Kejati Sumut," ucap Yos.

(cr28/www.tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved