Pembunuhan

Daftar 6 Pembunuh Heri Sihombing Gondrong, Dalangnya Mama Muda Jihan, Ini Motif dan Kronologinya

Mama muda Jihan menjadi dalang utama di balik tewasnya Heri Sihombing, pria gondrong yang dikeroyok. Aksi sadis itu terekam CCTV.

|
HO
Seorang pria gondrong tewas dianiaya, orak pelaku wanita hamil. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polisi sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus tewasnya Heri Karpri Sihombing.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa menyampaikan, otak pelaku tewasnya korban yakni seorang wanita bernama Jihan, mama muda berumur 25 tahun.

Saat ini, wanita yang tengah hamil enam bulan itu sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Polisi juga masih memburu tiga orang pelaku lain berinisial, DL, H dan DN.

Ketiganya ini, juga terlibat dalam kasus tewasnya korban setelah dianiaya.

Jihan, wanita hamil bertato yang jadi dalang pembunuhan Heri Sihombing setelah diringkus polisi
Jihan, wanita hamil bertato yang jadi dalang pembunuhan Heri Sihombing setelah diringkus polisi (TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH)

"Tiga pelaku lain masih dilakukan pengejaran tim khusus yang sudah dibentuk, dalam waktu dekat kami upayakan untuk segera melakukan penangkapan," kata Fathir kepada Tribun Medan, Minggu (12/3/2023).

Ia menyampaikan, motif dari kasus penganiyaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia berawal dari utang piutang.

Korban memiliki utang dengan otak pelaku yang merupakan seorang warga Jakarta.

"Sejauh ini pengakuan korban motifnya hutang, korban memiliki hutang sebesar Rp 2 juta kepada wanita ini," sebutnya.

Fathir menyampaikan, setelah kejadian itu pihaknya meringkus tiga orang pelaku dan salah satunya merupakan dalang dari kasus tersebut.

Jihan, wanita hamil besar (paling kanan) dalang pembunuhan Heri Karpri Sihombing setelah ditangkap Polrestabes Medan
Jihan, wanita hamil besar (paling kanan) dalang pembunuhan Heri Karpri Sihombing setelah ditangkap Polrestabes Medan (TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH)

Ketiga pelaku yang sudah ditahan ini yakni, Suheri Azhar, M Rizki, dan Jihan yang saat ini sedang mengandung enam bulan.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP ayat 3 dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

"Saat ini kita masih mendalami peran masing - masing pelaku, ketika ada perencanaan kami akan gunakan juga pasal berlapis juga," katanya.

Daftar 6 Pembunuh Heri Sihombing

  1. Suheri Azhar (Pria, Status Ditangkap)
  2. M Rizki (Pria, Status Ditangkap)
  3. Jihan (Perempuan, Dalang Pembunuhan, Ditangkap)
  4. DL (Pria, Buron/DPO)
  5. H (Pria, Buron/DPO)
  6. DN (Pria, Buron/DPO)

Pengakuan Jihan

Menurut pengakuan Jihan, kasus tersebut bermula dari korban yang menawarkan jasa bisa melepaskan sepupu otak pelaku ini keluar dari dalam penjara.

Pelaku pun sempat memberikan uang sebesar Rp 2 juta rupiah kepada korban, dan dijanjikan untuk melepas sepupunya yang terjerat kasus narkoba.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved