Penganiayaan

Heri Sihombing Tewas Dianiaya, 3 Pelaku Sudah Tertangkap dan 3 Lainnya Masih Diburu

Polisi sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus tewasnya Heri Karpri Sihombing.

TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH
Tampang ketiga pelaku saat diperlihatkan ke awak media di ruang Sat Reskrim Polrestabes Medan, Minggu (12/3/2023). TRIBUN-MEDAN/ALFIANSYAH 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polisi sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus tewasnya Heri Karpri Sihombing.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa menyampaikan, otak pelaku tewasnya korban yakni seorang wanita bernama Jihan.

Saat ini, wanita yang tengah hamil enam bulan itu sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Baca juga: Motif Wanita Hamil 6 Bulan Ajak Teman Prianya Aniaya Heri Sihombing hingga Tewas

Polisi juga masih memburu tiga orang pelaku lain berinisial, DL, H dan DN.

Ketiganya ini, juga terlibat dalam kasus tewasnya korban setelah dianiaya.

"Tiga pelaku lain masih dilakukan pengejaran tim khusus yang sudah dibentuk, dalam waktu dekat kami upayakan untuk segera melakukan penangkapan," kata Fathir kepada Tribun-medan, Minggu (12/3/2023).

Ia menyampaikan, motif dari kasus penganiyaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia berawal dari hutang piutang.

Korban memilih hutang dengan otak pelaku yang merupakan seorang warga Jakarta.

Baca juga: Heri Sihombing Tewas Dianiaya Wanita Hamil 6 Bulan, Pelaku Merasa Tertipu karena Dijanjikan Hal Ini

"Sejauh ini pengakuan korban motifnya hutang, korban memiliki hutang sebesar Rp 2 juta kepada wanita ini," sebutnya.

Fathir menyampaikan, setelah kejadian itu pihaknya meringkus tiga orang pelaku dan salah satunya merupakan dalang dari kasus tersebut.

Ketiga pelaku yang sudah ditahan ini yakni, Suheri Azhar, M Rizki, dan Jihan yang saat ini sedang mengandung enam bulan.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP ayat 3 dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

"Saat ini kita masih mendalami peran masing - masing pelaku, ketika ada perencanaan kami akan gunakan juga pasal berlapis juga," pungkasnya.

(cr11/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved