Polresta Deliserdang

Dua Penadah dan Pencuri Motor di Perumahan Beringin Indah Tanjungmorawa Diringkus Polisi

Personil Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa tim Resmob Polresta Deliserdang berhasil amankan dua pelaku pencurian sepeda motor di Perumahan Beringin

Istimewa
Personil Unit Reskrim Polsek Tanjungmorawa tim Resmob Polresta Deliserdang berhasil amankan dua pelaku pencurian sepeda motor di Perumahan Beringin Indah berikut dua orang penadahnya. 

Dua Penadah dan Pencuri Motor di Perumahan Beringin Indah Tanjungmorawa Diringkus Polisi

TRIBUN-MEDAN.com, DELISERDANG - Personil Unit Reskrim Polsek Tanjungmorawa tim Resmob Polresta Deliserdang berhasil amankan dua pelaku pencurian sepeda motor di Perumahan Beringin Indah berikut dua orang penadahnya.

Kedua pelaku pencurian sepeda motor tersebut berinisial AL (52) dan WS (31). Sedangkan kedu penadah motor curian tersebut berinisial R (48) dan D (45).

Kapolsek Tanjungmorawa AKP Firdaus Kemit menyampaikan, kedua pelaku pencurian sepeda motor Honda Vario BK 5061 MAU milik korban Johan (23) dilakukan di Gang Rahayu, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang pada Selasa (7/3/2023) pukul 22.00 WIB.

Sementara itu, aksi pencurian yang dilakukan kedua pelaku terjadi pada Kamis (16/2/2023) sekira pukul 02.00 WIB, di mana korban melihat sepeda motornya yang ada di teras rumahnya.

"Saat itu korban juga melihat pintu gerbang rumahnya sudah dalam keadaan terbuka, kemudian selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjungmorawa," ungkapnya, Senin (13/3/2023).

Tak hanya itu, lanjut Kapolsek, pada Jumat (17/3/2023) pukul 04.00 WIB, kedua pelaku juga mencuri sepeda motor Honda Verza milik Jefri yang juga berada di Perumahan Beringin Indah.

Kasus ini juga telah dilaporkan oleh korban ke Polsek Tanjungmorawa.

Atas kedua laporan tersebut, Firdaus, pihaknya bersama Tim Resmob Polresta Deliserdang langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapatkan informasi identitas kedua pelaku.

Tanpa buang waktu, setelah juga mendapatkan lokasi keberadaan keduanya, AL dan WS pun langsung diringkus di Gang Rahayu, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjungmorawa.

Dari informasi keduanya, tambah Firdaus, pihaknya langsung melakukan pengembangan hingga menangkap kedua penadah R dan D.

"Kedua pelaku merupakan residivis dalam perkara kasus yang sama. Selain itu kita juga mengamankan dua penadah sepeda motor hasil kejahatan kedua pelaku. Saat ini kita masih melakukan pendalaman pemeriksaan untuk proses lebih lanjut," pungkasnya.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved