Heboh Keluarga David yang Koma Ngemis Donasi di Medsos, Terungkap Fakta Sebenarnya
Akhirnya terungkap fakta di balik munculnya akun medsos mengatasnamakan David Ozora, korban
Atas hal itu, Mario emosi dan ingin bertemu David. AG saat itu menghubungi David yang tengah berada di rumah rekannya berinisial R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Setelah bertemu, David diminta untuk melakukan push up sebanyak 50 kali.
Namun, dia hanya sanggup 20 kali. Selanjutnya, David diminta untuk mengambil sikap tobat dan terjadi penganiayaan.
Baca juga: Hasil Akhir VfL Wolfsburg vs FC Union Berlin, Bermain Imbang 1-1 Laga Bundesliga Jerman
Baca juga: Doa Baca Surat Al Mulk, Lengkap 30 Keistimewaan Dijelaskan Nabi Muhammad
Mario langsung ditangkap pihak sekuriti kompleks dan diserahkan ke polisi.
Atas perbuatannya itu, Mario awalnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Namun, belakangan polisi merubah ke pasal yang lebih berat sanksinya untuk Mario yakni Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Baca juga: Bacaan Doa Qunut Sholat Subuh, Lengkap Baca Niat dan Doa Selesai Sholat
Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).
Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan hp Mario.
Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.
Selain itu, pacar Mario berinisial AG dirubah statusnya dari saksi menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.
Akibatnya AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.
Belakangan, AG resmi ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya ditahan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) dalam kasus tersebut.
(*/Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com
Cristalino David Ozora
Mario Dandy Satriyo
Kasus Anak Pejabat Pajak
tribunmedan.id
Tribun-medan.com
Berita Viral
PILU Siswa SD di NTT Tewas Dipukul Guru Pakai Batu 4 Kali Gegara Tak Ikut Gladi Upacara |
![]() |
---|
NASIB Harley Davidson Rp 250 Juta yang Hilang Dicuri Saat Parkir di Mal, Pemilik Lupa Kunci Stang |
![]() |
---|
Stafsus AHY Buka Suara Usai Dituding Salip Mobil Sultan HB X Saat Antre Lampu Merah |
![]() |
---|
SEBULAN Menjabat, Menkeu Purbaya Diteror Santet di Rumah, Sebut Sudah Tahu Pelakunya |
![]() |
---|
Sadisnya Penumpang Bakar Hidup-hidup Driver Ojol, Motor Ikut Dilarikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.