Pajak

Kronologi Lengkap Terbongkarnya Safe Deposit Box Rafael Alun, Mahfud MD Bongkar Mula Kecurigaan

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengungkapkan kronologi penemuan uang Rp37 miliar milik Rafael.

HO
Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan kronologi temuan save deposti box milik Rafael Alun Trisambodo. 

TRIBUN-MEDAN.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan uang senilai Rp 37 miliar di dalam Safe Deposit Box (SDB) Milik Rafael Alun Trisambodo.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengungkapkan kronologi penemuan uang Rp37 miliar milik Rafael Alun tersebut.

Mahfud MD mengatakan, Rafael Alun terlihat kerap mengunjungi bank tempat SDB miliknya disimpan dalam beberapa hari terakhir.

Namun, PPATK memblokir SDB Rafael Alun saat mantan pejabat pajak ini ingin membukanya.

"Beberapa hari sudah bolak-balik dia ke berbagai deposit box."

"Dia datang ke bank ingin membuka itu, langsung diblokir sama PPATK," ungkap Mahfud MD dalam tayangan YouTube Tribunnews.com, Minggu (12/3/2023).

Setelah memblokir SDB Rafael Alun, pihak PPATK berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Akhirnya, kata Mahfud, SDB itupun dibongkar dan ditemukanlah uang senilai Rp37 miliar.

"(PPATK) tanya ke KPK, apakah bisa ini untuk dibongkar."

"Dan akhirnya dibongkar, isi Safe Deposit Box tersebut sebesar Rp37 miliar," terang Mahfud MD.

Lebih lanjut, Mahfud MD bicara soal adanya dugaan uang miliaran milik Rafael Alun itu adalah hasil suap.

Mahfud MD mengatakan hal itu terjadi di luar kuasa menteri.

Sebab, katanya, penindakan terkait dugaan suap ataupun Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), merupakan tugas dan wewenang dari PPATK.

"Itu bukti pencucian uang tuh seperti itu, menteri bisa tidak tahu jika ada uang seperti itu."

"Dan memang itu diluar kuasa menteri," tandasnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved