Breaking News

Pajak

Jenni Simorangkir, Istri Bripka Arfan Saragih Diperiksa Polda Sumut, Ini Sosok yang Mendampinginya

Istri almarhum Bripka Arfan Saragih, Jenni Simorangkir menjalani pemeriksaan di Polda Sumut, Selasa (28/3/2023). Begini penampilannya.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Istri almarhum Bripka Arfan Saragih, Jenni Simorangkir menjalani pemeriksaan di Polda Sumut, Selasa (28/3/2023).

Dia hadir didampingi Dolin Siahaan dan pengacara lainnya.

Terlihat, Jenni Simorangkir mengenakan kemeja bercorak bunga-bunga dan bercelana hitam.

Ia nampak berjalan santai berjalan menuju ke gedung Bid Propam Polda Sumut.

Kuasa hukum Jenni, Dolin Siahaan menerangkan, kedatangan mereka menjalani pemeriksaan di Bid Propam dan Dit Reskrimum Polda Sumut.

"Undangannya ada dua hal, satu dari Propam dan satu dari Krimum kematian Bripka AS. Tetapi kami meminta agar efisien dibuat di dalam satu ruangan dalam hal ini satu ruangan estafet,"kata Dolin, Selasa (28/3/2023).

Dolin mengatakan fokus pemeriksaan terkait kematian Bripka Arfan, yang menurut keluarga bukan bunuh diri, melainkan diduga dibunuh untuk memutus pengusutan penggelapan pajak Rp 2, 5 Miliar.

"Tetapi lebih terkhusus kematiannya Bripka AS karena ini ditangan Krimum.Hari ini baru istri almarhum saja, untuk kedepannya mungkin penyidik yang mengetahui."

Sebelumnya, kasus penggelapan uang pajak kendaraan bermotor di UPT Samsat Pangururan, Samosir yang dilakukan Bripka Arfan Saragih dan empat pegawai honorer Bapenda UPT Samsat Pangururan, Samosir menyeruak sekitar akhir tahun 2022.

Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 2,5 Miliar karena uang yang sudah dibayar ratusan warga tidak disetor ke negara.

Usai kasus ini mencuat Anggota Sat Lantas Polres Samosir, Bripka Arfan Saragih diduga tewas bunuh diri minum racun sianida pada 6 Februari lalu.

(Cr25/ tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved