Narkoba

Warga Aceh Tertangkap Bawa 1 Kg Sabusabu di Jalan Gagak Hitam, Ngaku Bawa Narkoba dari Malaysia

Polda Sumut menangkap IR (31), warga Dusun Peutua Lateh, Desa Tanjong Glumpang, Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh karena kedapatan membawa sabu.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
IR (31), warga Dusun Peutua Lateh, Desa Tanjong Glumpang, Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh, ditangkap polisi karena kedapatan membawa sabu di Loket Bus Jalan Gagak Hitam/Ringroad Medan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polda Sumut menangkap IR (31), warga Dusun Peutua Lateh, Desa Tanjong Glumpang, Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh, karena kedapatan membawa sabu di Loket Bus Jalan Gagak Hitam/Ringroad Medan, Kamis (9/3/2023).

Dari tersangka, barang bukti sabu-sabu seberat 1 kilogram diamankan yang disembunyikan menggunakan bungkus teh Cina.

"Pelaku diamankan Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut bersama narkotika jenis sabu seberat satu kilogram di loket bus," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Senin (13/3/2023).

Saat diintrogasi, tersangka mengaku disuruh oleh seseorang bernama Cek Di, warga Malaysia untuk membawa sabu tersebut ke Kota Medan.

Kemudian Cek Di menyampaikan kepada tersangka akan ada yang menghubunginya bernama Cek Mat.

Lalu Cek Mat menyuruhnya menerima narkotika jenis sabu di Telok Panglima Garang Selangor, Malaysia oleh orang suruhannya.

Saat itu tersangka telah menerima upah sebesar 10,2 juta.

"Tersangka telah menerima upah dari Cek Di sebesar 3.000 Ringgit Malaysia atau Rp 10.200.000," sebutnya.

Hadi menyebutkan, Irwansyah alias Wan bekerja sebagai karyawan doorsmer (tempat pembersihan) mobil di Malaysia.

Meski demikian, saat ini polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan tersangka.

(Cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved