Narkoba

Kronologi Anak Pedangdut Kondang Iis Karlina Ditangkap Polisi, masih SMP Berumur 15 Tahun

Dalam penangkapan anak pedangdut Lilis Karlina, polisi menyita barang bukti berupa 925 butir obat Hexymer, 740 butir tramadol, dan 200 butir trihexyph

kolase tribunnews
Lilis Karlina (kiri) dan anaknya, RD (15) yang ditangkap karena menjadi pengedar narkoba. RD masih berusia 15 tahun dan duduk di bangku SMP 

TRIBUN-MEDAN.com - Berikut ini kronologi anak pedangdut Lilis Karlina, RD, ditangkap karena mengedarkan narkoba.

RD yang masih berusia 15 tahun dan duduk dibangku SMP ditangkap oleh aparat Polres Purwakarta.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnaen mengungkap kronologi penangkapan RD.

Dijelaskan Edwar, RD ditangkap tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta pada Minggu (12/3/2023).

RD ditangkap di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta.

"Setelah dilakukan penyidikan, kemudian pada Minggu, (12/3/2023) anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta melakukan penangkapan terhadap RD yang berusia 15 tahun di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta," kata Edwar saat konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Senin (13/3/2023) sore, dikutip dari TribunJabar. 

Penangkapan terhadap RD dilakukan setelah sebelumnya polisi menerima laporan dari masyarakat dan kemudian melakukan pendalaman.

Dalam penangkapan anak pedangdut Lilis Karlina ini, polisi menyita barang bukti berupa 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat tramadol, dan 200 butir obat trihexyphenidyl. 

Edwar mengaku miris lantaran RD masih berusia 15 tahun, tetapi sudah mengendarkan narkoba.

"Dengan usia 15 tahun terus terang ini sangat miris," ujarnya. 

Dari pendalaman polisi, lanjut Edwar, RD mendapatkan barang haram itu dengan melakukan pembelian secara online.

Setelah itu, obat-obatan terlarang itu dijual kembali secara online mapun secara langsung kepada pembelinya.

Kini, RD dikenai pasal Pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun. 

"Pelaku terancaman pidana paling lama 10 tahun penjara," ungkapnya. 

Dari penangkapan RD, polisi kemudian melakukan pengembangan kasus.

Hasilnya, polisi, menangkap satu lagi pelaku yaitu I (26) yang merupakan seorang pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu.

Dari tangan pelaku I, lanjut dia, polisi menyita barang bukti 2 paket narkoba jenis sabu.

“Saudara I menjadi perantara untuk menjual narkotika golongan 1 ke pelaku RD."

"Tersangka I terancam terjaring Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan kurungan maksimal 15 tahun," ujar Edwar.

Profil Pedangdut LiIis Karlina

Berikut profil penyanyi Lilis Karlina yang anaknya ditangkap polisi akibat jadi pengedar narkoba.

Lilis Karlina lahir di Subang, Jawa Barat pada 5 Oktober 1974.

Nama Lilis Karlina melejit saat menyanyikan lagu hitsnya yang berjudul Goyang Karawang.

Sebuah harian ibu kota pernah memberikan gelar pada Lilis Karlina sebagai Artis Bibir Terseksi.

Kehidupan Pribadi

Diketahui, Lilis Karlina pernah menikah dengan Ali Budimansyah Wijaya yang berprofesi sebagai jaksa.

Dari pernikahan tersebut, Lilis dengan Ali Budimansyah Wijaya dikaruniai dua anak laki-laki.

Namun, pernikahan Lilis Karlina dan Ali Budimansyah Wijaya berakhir dengan perceraian.

Setelah itu Lilis Karlina kembali menikah dengan pria keturunan Pakistan bernama Kieran Sidhu.

Kieran Sidhu diketahui merupakan seorang pemain sinetron.

Dari pernikahannya dengan Kieran Sidhu, Lilis Karlina dikaruniai seorang anak laki-laki.

Pernikahan kedua Lilis Karlin pun kembali dihadapkan pada perpisahan.

Lilis Karlina dan Kieran Sidhu memutuskan untuk bercerai.

Setelah bercerai dari Kieran Sidhu, Lilis Karlina kembali menikah dengan seorang pengacara dan dikaruniai seorang anak perempuan.

Karier

Lilis Karlina merupakan penyanyi dangdut era 1990 yang dikenal dengan lagu berbau etnik Sunda.

Lilis juga tergabung dalam grup Kelompok Centil, dan Manis Manja Group tahun 90an.

Album yang dicetak Lilis Karlina selama bergabung di grup Kelompok Centil yakni, Ayo Antri dan Abah Emak.

Sementara saat bergabung dalam grup Manis Manja Group Lilis berhasil mencetak sejumlah album di antaranya, Aduh Buyung, Bul Kibal Kibul, Jodoh, Cinta ft Kumbang Jati, Biduan, Lebaran, dan Selama Hari Lebaran.

Penghargaan

Lilis Karlina pernah mendapat penghargaan Ami Award kategori lagu duet terbaik untuk lagu Jangan Tinggalkan Aku.

  1. Penghargaan AMi Award sebagai penyanyi wanita terbaik dalam lagu Bulan Separuh.
  2. Penghargaan sebagai Selebriti yang Mengharumkan Budaya Sunda.
  3. Penghargaan AMI Sharp dalam lagu Cinta Terisolasi.
  4. Penghargaan Sauling Emas dalam lagu Cinta Terisolasi.
  5. Penghargaan ADTPI sebagai penyanyi dangdut wanita terbaik dalam lagu Cinta Terisolasi.
  6. Penghargaan Video Klip terbaik dalam lagu Kejamnya Kasih.
  7. Penghargaan video klip menempuh MTV pertama dalam lagu Selebor.
Lilis Karlina 5677
Lilis Karlina - Profil Lilis Karlina yang anaknya ditangkap polisi akibat jadi pengedar narkoba.

 

Anak Lilis Karlina ditangkap Polisi akibat Jadi Pengedar Narkoba.

Dikutip dari TribunJabar.id sosok putra Lilis Karlina berinisial RD (15) ditangkap polisi atas dugaan pengedaran narkoba.

RD ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta, Minggu (12/3/2023).

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain.

"Setelah dilakukan penyidikan, kemudian pada Minggu, (12/3/2023) anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta melakukan penangkapan terhadap RD yang berusia 15 tahun di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta," ucap Edwar Zulkarnain.

Diketahui RD merupakan putra pedangdut Lilis Karlina dengan Kieran Sidhu.

RD saat ini masih berstatus sebagai pelajar Sekolah Menengah Pertama.

Anak Lilis Karlina Membeli Narkoba Secara Online

AKBP Edwar Zulkarnain menybut telah mengamankan barang bukti sebanyak 925 obat Hexymer, 740 butir obat tramadol dan 200 butir obat trihexyphenidyl.

Pelaku yang masih berusia 15 tahun tersebut membeli obat-obatan tersebut secara online.

Kemudian RD menjual obat-obatan tersebut secara langsung kepada para pembelinya.

"Pelaku yang masih duduk di bangku SMP kelas 3 ini membeli obat tersebut secara online, kemudian dia jual kembali secara online dan secara langsung kepada pembeli," terang Edwar Zulkarnain.

Atas perbuatannya, RD terancam dijerat Pasal 196 Undang Undang RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Pelaku terancaman pidana paling lama 10 tahun penjara," sambungnya.

Dari hasil pengembangan kasus RD berhasil meringkus pelaku lain berinisial I sebagai pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu.

"Dari hasil pengembangan kasus RD, Satres Narkoba Polres Purwakarta juga berhasil meringkus satu lagi pelaku berisial I (26) sebagai pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu," pungkas Edwar Zulkarnain.

(*/TRIBUN MEDAN/TRIBUN JABAR/TRIBUN SOLO)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved