Berita Sumut

Meski Berdamai, Polisi Tetap Limpahkan Kasus Penganiayaan Kelompok Bandar Narkoba ke Jaksa

Polisi tetap melanjutkan kasus penganiayaan berat gembong narkoba Iwan Penger meski keluarga pelaku dan korban telah menempuh upaya damai.

|
Penulis: Anugrah Nasution |

TRIBUN-MEDAN. com, SERGAI - Polisi tetap melanjutkan kasus penganiayaan berat gembong narkoba Iwan Penger meski keluarga pelaku dan korban telah menempuh upaya perdamaian.

Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Made Yoga Mahendra mengatakan, Polres Sergai telah mengirimkan berkas para pelaku penganiayaan ke Kejaksaan Sergai.

Baca juga: SADIS, Pria di Sergai Ini Dianiaya dan Dibuang ke Sungai Besitang, Berawal Penangkapan Pengedar Sabu

"Memang korban dan pelaku sudah berdamai namun kita tetap melanjutkan perkara tersebut. Dan kami Polres Sergai telah menyerahkan berkas para tersangka ke Kejaksaan Sergai," ujar Yoga, Selasa (14/3/2023).

Dalam perkara tersebut, Satreskrim Polres Sergai telah menahan 8 orang pelaku penganiayaan.

Yoga menyebutkan, para pelaku dikenakan Pasal 170 junto 1351 tentang Penganiayaan Secara Bersama sama dengan ancaman 6 tahun penjara.

Juliadi alias Ego warga Dusun I, Kampung Banjar, Desa Gempolan, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai ternyata bermula dari penangkapan kaki tangan gembong pengedar narkoba.
Juliadi alias Ego warga Dusun I, Kampung Banjar, Desa Gempolan, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai ternyata bermula dari penangkapan kaki tangan gembong pengedar narkoba. (TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION)

"Berkas yang kami kirim ke Kejaksaan Negeri Serdangbedagai, dengan sangkaan pasal 170 junto 1351 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," ujar Yoga.

Selain itu, polisi juga masih memburu pelaku lainya yang terlibat dalam pengeroyokan Juliadi alias Ego.

Yoga memastikan polisi akan terus mencari keberadaan para pelaku termasuk Iwan Penger yang disebut sebut sebagai bandar narkoba dan menjadi dalang pengeroyokan tersebut.

"Untuk pelaku yang lain masih kita cari termasuk IP yang sampai saat ini kita belum temukan keberadaannya," tutur Yoga.

Kasus penganiayaan terhadap Juliadi alis Ego sebelumnya terjadi pada Jumat (24/2/2023) kemarin.

Saat itu Iwan Penger bersama puluhan orang menganiaya korban di Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban.

Para pelaku lalu membuang Juliadi alias Ego ke Sungai Besitang di Kabupaten Langkat dengan tangan terikat dan babak belur.

Setelah berhasil menyelamatkan diri, Juliadi alias Ego lalu melaporkan peristiwa itu ke Polres Sergai.

Korban mengatakan, para pelaku menganiaya dirinya lantaran dituduh sebagai kibus peredaran narkoba Iwan Penger.

Baca juga: Berawal Penangkapan Pengedar Sabu, Juliadi alias Ego Dianiaya dan Dibuang ke Sungai Besitang

Namun korban ingin mencabut laporannya ke Polres Sergai setelah keluarga pelaku mengajukan damai dengan memberikan sejumlah uang.

Meski begitu polisi menolak permintaan korban dan tetap melanjutkan perkara tersebut.

(cr17/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved