Berita Sumut
Polisi Tetap Limpahkan Kasus Penganiayaan Kelompok Bandar Narkoba ke Jaksa Meski Sudah Berdamai
Polisi tetap melanjutkan kasus penganiayaan berat gembong narkoba Iwan Penger meski keluarga pelaku dan korban telah menempuh upaya damai.
Penulis: Anugrah Nasution |
Meski Berdamai, Polisi Tetap Limpahkan Kasus Penganiayaan Kelompok Bandar Narkoba ke Jaksa
TRIBUN-MEDAN. com, SERGAI - Polisi tetap melanjutkan kasus penganiayaan berat gembong narkoba Iwan Penger meski keluarga pelaku dan korban telah menempuh upaya perdamaian.
Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Made Yoga Mahendra mengatakan, Polres Sergai telah mengirimkan berkas para pelaku penganiayaan ke Kejaksaan Sergai.
"Memang korban dan pelaku sudah berdamai namun kita tetap melanjutkan perkara tersebut. Dan kami Polres Sergai telah menyerahkan berkas para tersangka ke Kejaksaan Sergai," ujar Yoga, Selasa (14/3/2023).
Dalam perkara tersebut, Satreskrim Polres Sergai telah menahan 8 orang pelaku penganiayaan.
Yoga menyebutkan, para pelaku dikenakan Pasal 170 junto 1351 tentang Penganiayaan Secara Bersama sama dengan ancaman 6 tahun penjara.
"Berkas yang kami kirim ke Kejaksaan Negeri Serdangbedagai, dengan sangkaan pasal 170 junto 1351 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," ujar Yoga.
Selain itu, polisi juga masih memburu pelaku lainya yang terlibat dalam pengeroyokan Juliadi alias Ego.
Yoga memastikan polisi akan terus mencari keberadaan para pelaku termasuk Iwan Penger yang disebut sebut sebagai bandar narkoba dan menjadi dalang pengeroyokan tersebut.
"Untuk pelaku yang lain masih kita cari termasuk IP yang sampai saat ini kita belum temukan keberadaannya," tutur Yoga.
Kasus penganiayaan terhadap Juliadi alis Ego sebelumnya terjadi pada Jumat (24/2/2023) kemarin.
Saat itu Iwan Penger bersama puluhan orang menganiaya korban di Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban.
Para pelaku lalu membuang Juliadi alias Ego ke Sungai Besitang di Kabupaten Langkat dengan tangan terikat dan babak belur.
Setelah berhasil menyelamatkan diri, Juliadi alias Ego lalu melaporkan peristiwa itu ke Polres Sergai.
Korban mengatakan, para pelaku menganiaya dirinya lantaran dituduh sebagai kibus peredaran narkoba Iwan Penger.
Namun korban ingin mencabut laporannya ke Polres Sergai setelah keluarga pelaku mengajukan damai dengan memberikan sejumlah uang.
Meski begitu polisi menolak permintaan korban dan tetap melanjutkan perkara tersebut.
(cr17/tribun-medan.com)
berita Sumut
Kelompok Bandar Narkoba
Limpahkan Kasus Penganiayaan
Meski Sudah Berdamai
AKP Made Yoga Mahendra
Iwan Penger
Kasat Reskrim Polres Sergai
| Nasib Anggota Polisi Terbukti Memeras 12 Kepsek 4,7 Miliar di Nias, Oknum Polda Sumut Memalukan |
|
|---|
| Identitas Anggota Ditresnarkoba Polda Sumut yang Ditangkap terkait Dugaan Bandar Narkoba 1 Kg |
|
|---|
| Daftar Nama Pejabat Sumut Penerima Uang Haram Proyek Korupsi Jalan, Hakim Buka-bukaan Puluhan Orang |
|
|---|
| 2 Eks Pejabat BPN Sumut Terseret Kasus Penjualan Aset PTPN I ke Ciputra Land, Digelandang ke Lapas |
|
|---|
| Kronologi Kecelakaan Menewaskan 3 Kakak Beradik Panggabean di Jalan Tarutung - Sipirok |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.