Berita Viral
DITOLAK LPSK, Komnas PA Siap Lindungi AGH, Arist Merdeka Sirait: tak Boleh Diskriminasi
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh AGH (15) atas kasus penganiayaan David (17).
Editor:
Liska Rahayu
IST dan TribunJakarta.com/Annas Furqon
AGH (15) resmi menyusul pacarnya Mario Dandy Satrio (20) di dalam penjara
Mario dan Shane disangkakan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76 C jo 80 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.
Sedangkan AG dijerat Pasal 76 C jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 jo 56 subsider Pasal 353 ayat 2 jo 56 subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP.
(*/Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com
Tags
AGH
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Mario Dandy Satryo
David Ozora
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA)
Arist Merdeka Sirait
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Viral
TERSANGKA Korupsi Chromebook Jurist Tan Terlacak Pindah-Pindah Negara, Kini Sudah di Afrika Selatan |
![]() |
---|
ISI PLEDOI Kopda Bazarah Penembak Mati 3 Polisi Demi Bisnis Judi, Kini Memohon Jangan Dihukum Mati |
![]() |
---|
SOSOK Sevi Ayu Claudia, Jasadnya Ditemukan dalam Kardus di Gresik, Bekerja Jadi Driver Ojol |
![]() |
---|
NASIB Mustamil Pedagang Gorengan Tewas Setelah Ribut dengan Gelandangan, Sempat Kejang-Kejang |
![]() |
---|
SOSOK Yulianti Sekdisdikbud Lubuklinggau Tewas Kecelakaan Saat Mau Dinas ke Palembang, Dikenal Supel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.