Penganiayaan

Kasat Narkoba Ngaku Sempat Kasih Uang Damai Rp 15 Juta, Keluarga Calon Dokter Minta Rp 300 Juta

Mereka minta Rp 300 juta untuk uang perdamaian, saya anggap terlalu besar, tapi tarik ulur ya sudah. Padahal malam itu sudah sepakat berdamai.

TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH
Taruna Akmil berinisial ZN gebuki mahasiswa FK UISU bernama Teuku Shehan Arifa Pasha 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Taruna Akmil bernama Zuan Hendru dilaporkan oleh mahasiswa kedokteran bernama Teuku Shehan Arifa Pasha ke Denpom I/5 Medan.

Zuan dilaporkan, setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap mahasiswa yang kerap di sapa Ipon itu.

Menurut pengakuan ayah Zuan, yang merupakan Kasat Narkoba Polresta Deliserdang, Kompol Zulkarnain, penganiayaan tersebut memang benar terjadi.

Baca juga: Mario Dandy dari Medan, Gegara soal Asmara Taruna Akmil Anak Kasat Narkoba Diduga Hajar Calon Dokter

Namun, pelaku penganiaya bukanlah Zuan, tapi Zofan yang juga merupakan anaknya dan adik dari Zuan.

"Saya tanya ke anak saya (Zuan) waktu keesokan harinya ngantar dia ke bandara, karena mau balik ke Magelang," kata Zulkarnain kepada Tribun-medan, Rabu (15/3/2023).

”Apalah memang ada mukul atau nggak, katanya nggak ada cuma narik adiknya. Adiknya (Zofan) yang mukul," sambungnya.

Lalu, ia mengatakan karena merasa bersalah karena anaknya telah menganiaya korban. Dirinya pun berupaya berkomunikasi dengan keluarga Ipon.

Dirinya menghubungi, kerabat anak - anaknya yang bisa memediasi kedua belah pihak. Karena kerabat anaknya juga kenal dengan korban.

"Pasca kasus ini bergulir di Denpom adalah teman anak saya, kenal sama saya dan juga orangtua si Ipon, diciba mediasi lah dan orangtuanya pun mau," bebernya.

"Empat hari setelah itu, ketemulah kami pihak orang tua dan juga ada teman anak saya sebagai media si Fathir," sambungnya.

Zulkarnain menuturkan, malam itu kedua belah pihak sudah sepakat untuk berdamai dan tidak melanjutkan kasus itu lagi.

"Akhirnya saya buka suara, saya bilang begini saya atas nama keluarga anak saya Zopan dan Hendru, minta maaf sebesar - besarnya kepada abang (ayah Ipon), karena Ipon sudah dipukul saya minta maaf," ungkapnya.

Dikatakannya, malam itu kedua belah pihak pun sepakat untuk berdamai. Ia pun kemudian menawarkan upa - upa (Acara keselamatan) dan biaya pengobatan kepada korban.

"Saya tawarkan kepada orangtuanya, kan kita kalau di adat Batak ini adalah upa - upa nya biar ko semangat lagi," katanya.

"Jadi saya tawarkan apa yang mau dikasih biaya perobatan atau apa, kalau itu sanggup pasti saya penuhi,"

"Ngggak usahlah pak, yang penting sama bapak sudah kemari, tidak ada masalah yang penting anak - anak kita akur lagi, kebetualn mereka satu sekolah kata mereka begitu," tambahnya.

Namun, kesepakatan malam itu tidak sempat tertulis di dalam surat karena keadaan sudah terlalu larut malam.

Lalu, mereka pun sepakat untuk membuat surat perdamaian di keesokan harinya.

"Kalau begitu setelah berdamai ada lagi poin penting yang harus kita laksanakan, kalau sudah berdamai berarti harus mencabut laporan yang di Polrestabes dan Denpom," ucapnya.

Setelah pembicaraan itu, mereka pun pulang.

Dijelaskannya, dirinya sempat memberikan uang Rp 15 juta kepada orangtuanya korban melalui teman anaknya yang memediasi itu

"Jadi saya bilang sama Fathur, nggak mungkin nggak kita kasih apa - apa. Jadi saya tawarkan gimana kalau kita kasih Rp 10 juta, Fathur menyarankan angkanya terlalu kecil, gimana kalau Rp 15 juta, ini inisiatif saya," sebutnya.

Namun, kala itu orangtuanya ini menolak pemberian uang tersebut.

Keesokan harinya, ia mendapatkan kabar bahwa pihak keluarga korban ini meminta uang yang dianggapnya terlalu besar.

"Mereka minta Rp 300 juta untuk uang perdamaian, saya anggap terlalu besar, tapi tarik ulur ya sudah. Padahal malam itu sudah sepakat berdamai, dan tidak ada disebutkan yang segitu," katanya.

Zulkarnain menuturkan, dirinya saat ini tidak menyanggupi uang perdamaian yang diminta oleh keluarga korban tersebut.

"Jadi kita tunda, saya kita cari solusi lain. Dari awal sudah ada perjanjian kita dan itu adalah, saya sedikit pun tidak ada intervensi apapun terhadap penyelidikan di Denpom m dan juga di Polrestabes," pungkasnya.

(Cr11/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved