Berita Sumut

Komisi C DPRD Sumut akan Panggil Pemprov, Nilai Pengangkatan Direksi Bank Sumut Tak Sesuai Regulasi

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara menyoroti perihal pergantian direksi dan komisaris Bank Sumut.

|
Tribun Medan / Nanda
Gedung DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara menyoroti perihal pergantian direksi dan komisaris Bank Sumut.

Pergantian jajaran direksi dan komisaris dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa atau RUPS LB yang digelar oleh Pemprov Sumut dan pemegang saham lainnya beberapa waktu lalu dinilai tidak sesuai regulasi dan bisa berdampak buruk bagi kinerja Bank Sumut.

Baca juga: Babay Parid Wazdi Diajukan Menjadi Dirut Bank Sumut, Ini Sosoknya

Ketua Komisi C DPRD Sumut, Poaradda Nababan mengatakan Gubernur Sumut harus melakukan seleksi dan uji kepatutan (komite nominasi dan remunerasi/KNR) untuk menentukan direksi di Bank Sumut, karena apabila itu tidak dilakukan akan menjadi hal yang kurang baik.

"Dengan pergantian yang tidak sesuai prosedur dan tidak dibiasakan ikuti prosedur akan berdampak kepada kepercayaan terhadap bank Sumut yang merupakan milik rakyat Sumatera Utara juga. Apalagi nantinya hal itu akan berdampak pada stabilitas Bank Sumut," ujar Poaradda, Rabu (15/3/2023).

Dia mengatakan, ada prosedur dari OJK mengenai tata cara pergantian direksi dan komisaris yang wajib dilakukan, seperti tahapan KNR, fit and proper test dan hal lainnya yang harus mengikuti peraturan yang berlaku.

"Kalau dilakukan pergantian secara semena-mena, kita akan panggil Kepala Biro Perekonomian Pemprov Sumut dan Direksi Bank Sumut terkait hal itu. Kita akan pertanyakan kenapa pergantian Direktur Bisnis dan Syahriah Bank Sumut tidak sesuai regulasi," terangnya.

Menurutnya, DPRD Sumut khawatir kinerja Bank Sumut bisa menurun dan mengurangi kepercayaan masyarkat karena pergantian direksi dan komisaris tersebut.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Sumut Irham Buana Nasution mengatakan Bank Sumut adalah milik masyarakat Sumatera Utara yang saham mayoritasnya lebih 50 persen milik Pemprov. 

"Ada juga saham kabupaten/kota. Jadi tidak bisa dikelola sembarangan. Tidak bisa dikelola amatiran. Apalagi Bank Sumut akan go public, kalau pengelolaannya tidak diserahkan kepada orang-orang yang profesional, tidak punya integritas, kemudian didasarkan kepada kepentingan tertentu Bank Sumut itu akan merosot kembali reputasi dan keuntungannya," kata Irham.

Dia menjelaskan, dalam RUPS diumumkan ada peningkatan signifikan dari keuntungan Bank Sumut

"Kalau itu dikelola kembali sembarangan tanpa melalui mekanisme yang ketat dalam mengisi jabatan operasional direktur dan juga komisaris akan berdampak besar bagi kinerja bank Sumut," ucapnya.

Irham berharap OJK tetap menjaga profesionalitas dan integeritas dalam hal seleksi direksi dan komisaris Bank Sumut.

Menurutnya, sudah ada Peraturan OJK nomor 34 tentang komite nominasi dan remunerasi (KNR).

Hal terkait dan panduan dan syarat pembentukan KNR juga telah diatur di dalamnya.

Baca juga: Pendaftaran Calon Dirut Baru Bank Sumut Dibuka, Ini Kriteria dan Syaratnya

"Jadi seharusnya ada proses KNR dalam seleksi direksi dan komisaris Bank Sumut itu. Kita, masyarakat juga berharap besar agar OJK dalam hal ini tetap menjaga integritas dan profesionalitasnya. Tegakkan saja peraturan OJK itu sendiri," tegas Irham.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved