Berita Sumut
Komisi C DPRD Sumut akan Panggil Pemprov, Nilai Pengangkatan Direksi Bank Sumut Tak Sesuai Regulasi
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara menyoroti perihal pergantian direksi dan komisaris Bank Sumut.
|
Menurut Irham, proses KNR itu dilakukan sebelum RUPS. Dan jika tidak ada proses nominasi dalam seleksi atau pergantian direksi dan komisaris tersebut, dalam POJK juga ada sanksinya pada pasal 25.
Terkait hal KNR dalam proses pergantian direksi dan komisaris Bank Sumut. Anggota KNR sebelum RUPS LB Bank Sumut mengatakan bahwa 7 calon direksi Bank Sumut belum ada yang mengikuti proses KNR.
"Namun dalam RUPS LB sudah diangkat direksi dan komisaris baru yang kemudian akan diusulkan ke OJK untuk mengikuti proses fit dan proper test," pungkasnya.
(cr14/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.