Kasus Penggelapan
4 Periode Berkuasa, Rektor UMSU Agussani 'Digoyang' Gunawan, Terancam 8 Tahun Penjara Jika Terbukti
Rektor UMSU Agussani terancam hukuman delapan tahun penjara jika laporan dosen tetap terbukti benar adanya
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Rektor UMSU (Universitas Muhammadiyah Sumatra Utara), Agussani terancam hukuman delapan tahun penjara jika laporan dosen tetap bernama Gunawan terbukti adanya.
Sebelumnya, Gunawan melaporkan Rektor UMSU ke Polda Sumut dengan dua delik aduan.
Pertama, menyangkut penipuan dan penggelapan sebagaimana Pasal 372 dan atau Pasal 378 dan atau Pasal 374 KUHPidana.
Kedua, menyangkut masalah ketenagakerjaan, sebagaimana Pasal 185 ayat 1 jo Pasal 90 ayat 1.
Baca juga: Tangis Ibu Mahasiswi UMSU yang Tewas Bersama Adiknya Seusai Bertabrakan dengan Pria Bercelana Loreng
Masing-masing pasal ini mengancam pelakunya dengan hukuman maksimal empat tahun penjara.
Jika kedua pasal ini terbukti benar, maka Rektor UMSU Agussani akan menanggung sesuai hukuman yang ada dalam pasal tersebut.
Terpisah, Rektor UMSU Agussani ketika dikonfirmasi Tribun-medan.com soal laporan anak buahnya itu bergeming.
Saat dikonfirmasi via WhatsApp, Agussani memilih bungkam.
Menurut Syahril, kuasa hukum dosen bernama Gunawan, laporan mereka tertuang dalam bukti lapor STTLP/B/288/III/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA sejak 14 Maret 2023.
Agussani dilaporkan karena diduga melakukan penggelapan dan penipuan dalam jabatan.
Baca juga: Gerhana Bulan Tak Terlihat di Medan, Pengunjung Tetap Laksanakan Solat Sunnah Khusuf di OIF UMSU
Menurut Syahril, Rektor UMSU diduga melanggar Pasal 372 dan atau Pasal 378 dan atau Pasal 374 KUHPidana yaitu mengenai penipuan, penggelapan serta pasal penggelapan dalam Jabatan.
"Rektor tersebut juga diadukan melanggar UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan Pasal 185 ayat 1 jo Pasal 90 ayat 1," kata Syahril.
Adapun kasus ini bermula saat adanya keputusan Rektor UMSU yang menetapkan standar seluruh gaji dosen yang mengajar di UMSU di bawah Upah Minimum Regional (UMR).
Baca juga: Mahasiswi UMSU Tewas Dijambret Sudah Sebulan, Pelakunya tak Juga Ditangkap Polisi
Namun demikian pihak rektorat ketika mendaftarkan dosen ke BPJS Ketenagakerjaan diduga menggelembungkan nominal gaji.
"Maka Kebijakan Rektor UMSU untuk mendaftarkan setiap Dosen di UMSU ke BPJS Ketenagakerjaan tersebut dibuat dengan melakukan laporan mark up di atas gaji yang sebenarnya diterima oleh setiap dosen yang mengajar dan bekerja di UMSU," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kolase-foto-Gunawan-dan-Agussani.jpg)