Berita Seleb

DENDAM Kesumat, Nikita Mirzani Rilis Daftar Musuh-musuhnya, Ada Nama Artis Ini

Daftar musuhnya tersebut ia unggah di akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172, pada Selasa (14/3/2023).

Editor: Liska Rahayu
Instagram
DENDAM Kesumat, Nikita Mirzani Rilis Daftar Musuh-musuhnya, Ada Nama Artis Ini 

TRIBUN-MEDAN.com - Baru-baru ini, Nikita Mirzani membuat heboh netizen lantaran mengunggah daftar musuh-musuhnya.

Daftar musuhnya tersebut ia unggah di akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172, pada Selasa (14/3/2023).

Postingan tersebut menyusul aksi Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menggeledah kediaman Mahendra Dito S atau Dito Mahendra, di Jalan Erlangga V, Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (13/3/2023) malam.

"Daftar musuh gue," tulis Nikita Mirzani.

Dalam statusnya, Nikita Mirzani menempatkan Dito Mahendra sebagai musuh pertamanya.

Hal tersebut diduga dipicu kasus dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik yang dilayangkan Dito Mahendra kepada Nikita Mirzani ke Polresta Serang Kota pada Mei 2022.

Dalam perkara tersebut, Nikita Mirzani dijerat Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Dalam daftar musuh Nikita Mirzani berikutnya terdapat nama Nindy Ayunda.

Nindy Ayunda dinilai Nikita Mirzani sebagai dalang di balik sejumlah permasalahan yang dialaminya beberapa waktu lalu.

Nikita Mirzani digosipkan menjalin Askara Parasady Harsono yang merupakan mantan suami Nindy Ayunda.

Dalam daftar musuh selanjutnya, Nikita Mirzani menyinggung sosok Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma.

Nikita Mirzani menuding AKP David bersekongkol dengan Dito Mahendra terkait penambahan pasal dalam kasus dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik atas nama Dito Mahendra.

Nikita dijerat Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Merujuk pasal tersebut, penyidik Polresta Serang Kota melakukan penggeledahan dan penyitaan alat bukti berupa 1 unit device Ipad merk Apple dari kediaman Nikita Mirzani di Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Kamis (14/7/2022).

Sumber: Warta kota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved