Penggelapan Pajak

Gelapkan Pajak Rp 2,5 Miliar, Bripka Arfan Saragih Lihat Tutorial di Google Lalu Minum Racun Sianida

Bripka Arfan Saragih, anggota Sat Lantas Polres Samosir dituduh melakukan penggelapan pajak masyarakat hingga Rp 2,5 miliar

|
Editor: Array A Argus
INTERNET
Kolase foto Bripka Arfan Saragih dan Kapolres Samosir, AKBP Yogie Hardiman 

"Sangat banyak sekali bagaimana penelusuran melalui Google bagaimana cara bunuh diri," katanya.

Disinggung mengenai sosok Bripka Arfan Saragih, Yogie yang mengaku baru satu setengah bulan menjabat sebagai Kapolres Samosir mengatakan, mendiang ini merupakan orang yang disiplin waktu. 

Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman SH SIK menunjukkan barang bukti penggelapan wajib pajak saat temu pers di Mapolres Samosir Selasa (14/3/2023) Petang didampingi Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Natar Sibarani, Kanit Tipikor Polres Samosir Ipda Abdur Rahman Sitompul, SH, Kabag Ops Polres Samosir Kompol Hasan, dan PJU lainnya.
Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman SH SIK menunjukkan barang bukti penggelapan wajib pajak saat temu pers di Mapolres Samosir Selasa (14/3/2023) Petang didampingi Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Natar Sibarani, Kanit Tipikor Polres Samosir Ipda Abdur Rahman Sitompul, SH, Kabag Ops Polres Samosir Kompol Hasan, dan PJU lainnya. (Ist)

"Dia tidak pernah terlambat apel dan selalu mengikuti segala kegiatan di Polres," kata Yogie.

Namun begitu, yang sangat disesalkan adalah ketika korban melakukan penggelapan pajak bersama komplotannya.

Adapun penggelapan ini diduga berlangsung sudah sekian lama.

Kasusnya mulai mencuat tahun 2018.

"Kemudian meledak di tahun 2019, 2020 sampai dengan 2022," katanya.

Yogie bilang, modus dari pada korban ini dengan cara menerima uang setoran pajak kendaraan masyarakat.

Lalu, uang itu tidak disetorkan ke loket Samsat Pangururan.

Sehingga, para wajib pajak dirugikan.

Total pajak yang tidak disetorkan hingga Rp 2,5 miliar.

Dari hasil penyelidikan, korban dan komplotannya juga melakukan pemalsuan data.

Korban menyerahkan dokumen kepada korban, yang ternyata itu adalah palsu.

Sehingga, korban baru sadar ketika mengecek tagihan pajaknya.

Kata Yogie, ada yang sampai menunggak hingga Rp 6 juta dan harus membayar denda.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved