Penggelapan Pajak

Gelapkan Pajak Rp 2,5 Miliar, Bripka Arfan Saragih Lihat Tutorial di Google Lalu Minum Racun Sianida

Bripka Arfan Saragih, anggota Sat Lantas Polres Samosir dituduh melakukan penggelapan pajak masyarakat hingga Rp 2,5 miliar

|
Editor: Array A Argus
INTERNET
Kolase foto Bripka Arfan Saragih dan Kapolres Samosir, AKBP Yogie Hardiman 

"Cara dia melakukan penggelapan itu, setelah dia menerima uang dari wajib pajak, kemudian dia tidak disetorkan, dan dibuatkan seolah-olah bahwa pajak sudah dibayar," katanya.

Dari hasil penyelidikan, ada empat orang lain yang terlibat dalam kasus penggelapan pajak ini.

Mereka adalah Acong alias ET, BM, DM, dan RP.

Namun keempatnya ini belum ditangkap dan dipenjarakan.

Karena kasus ini cukup menyita perhatian publik, Yogie pun berpesan pada semua anggotanya untuk taat dan patuh dalam menjalankan tugas.

Dia meminta agar semua anggota tidak melakukan pelanggaran hukum, dan jangan melukai hati masyarakat Kabupaten Samosir.

Terakhir, Yogie berpesan kepada semua masyarakat, jangan lagi membayar pajak lewat calo atau makelar.

Sebaiknya bayarlah pajak langsung ke loket yang sudah disediakan.

"Atau bisa lewat aplikasi Signal, jadi tidak perlu bertemu antara masyarakat dengan petugas," katanya.

Berkenaan dengan kasus Bripka Arfan Saragih dan komplotannya, Yogie akan menerapkan sejumlah pasal khusus.

Mulai dari Pasal 374 ataupun Pasal 372 tentang penggelapan dan pemalsuan dokumen, juga Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

DISCLAIMER: 

Berita ini bukan untuk menginspirasi pembaca/masyarakat melakukan bunuh diri.

Pembaca yang merasa memerlukan layanan konsultasi masalah kejiwaan, terlebih pernah terbersit keinginan melakukan percobaan bunuh diri, jangan ragu bercerita, konsultasi atau memeriksakan diri ke psikiater di rumah sakit yang memiliki fasilitas layanan kesehatan jiwa.(ray/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved