Penggelapan Pajak

Gelapkan Pajak Rp 2,5 Miliar, Bripka Arfan Saragih Lihat Tutorial di Google Lalu Minum Racun Sianida

Bripka Arfan Saragih, anggota Sat Lantas Polres Samosir dituduh melakukan penggelapan pajak masyarakat hingga Rp 2,5 miliar

|
Editor: Array A Argus
INTERNET
Kolase foto Bripka Arfan Saragih dan Kapolres Samosir, AKBP Yogie Hardiman 

TRIBUN-MEDAN.COM,SAMOSIR- Bripka Arfan Saragih, anggota Sat Lantas Polres Samosir dituduh melakukan penggelapan pajak masyarakat hingga Rp 2,5 miliar. 

Belakangan, setelah kasus ini mencuat, Bripka Arfan Saragih ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan.

Polisi menyebut, bahwa Bripka Arfan Saragih minum racun sianida di pinggir tebing curam Dusun Simullop, Desa Siogung Ogung, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.

Pascakematian Bripka Arfan Saragih, sang ayah Fince Saragih tak percaya anaknya bunuh diri.

Baca juga: Bripka AS Meninggal Setelah Tipu Ratusan Warga, Korbannya Baru Sadar Sekarang

Fince mengatakan ada sejumlah kejanggalan dan luka pada tubuh anaknya.

Namun, Kapolres Samosir, AKBP Yogie Hardiman menegaskan, bahwa anak buahnya itu memang bunuh diri.

Kalaupun keluarga mendiang tidak terima, kata Yogie, itu hal yang wajar.

"Berdasarkan hasil autopsi yang sudah disampaikan ahli autopsi, tidak ada tanda-tanda kekerasan fisik. Memang ada beberapa memar, kemungkinan itu karena meminum racun sianida, itukan sifatnya panas," kata Yogie, saat siaran langsung segmen Selamat Sore Tribun Medan, Rabu (15/3/2023).

Baca juga: Bripka Arfan Saragih Minum Racun Sianida Usai Gelapkan Pajak Rp 2,5 Miliar di Samosir

Yogie mengatakan, karena sianida itu panas, kemungkinan korban meronta-ronta.

Sehingga, kata dia, terdapat memar pada tubuh korban. 

"Tidak ada yang kami tutup-tutupi," kata Yogie.

Dia mengatakan, dari hasil penyelidikan forensik digital terhadap handphone milik korban, ditemukan sejumlah fakta soal dugaan bunuh diri.

Menurut Yogie, pada handphone korban ada riwayat pencarian di Google tentang bagaimana bunuh diri jika meminum zat beracun.

Baca juga: Polisi Samosir Minum Racun Sianida Usai Gelapkan Pajak Rp 25 Miliar, Muncul Kecurigaan

"Berdasarkan riwayat itu, kami menemukan di tanggal 3 Februari 2023 pada pukul 10.00 WIB, ada penelurusan berapa lama potasium dapat membunuh manusia. Kemudian, pada saat yang sama, (ada pencarian) berapa lama sianida membunuh manusia, berapa jam reaksi racun potas pada manusia," ungkap Yogie.

Sehingga, kata Yogie, dapat disimpulkan bahwa benar, korban diduga melakukan bunuh diri dengan cara meminum racun sianida

"Sangat banyak sekali bagaimana penelusuran melalui Google bagaimana cara bunuh diri," katanya.

Disinggung mengenai sosok Bripka Arfan Saragih, Yogie yang mengaku baru satu setengah bulan menjabat sebagai Kapolres Samosir mengatakan, mendiang ini merupakan orang yang disiplin waktu. 

Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman SH SIK menunjukkan barang bukti penggelapan wajib pajak saat temu pers di Mapolres Samosir Selasa (14/3/2023) Petang didampingi Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Natar Sibarani, Kanit Tipikor Polres Samosir Ipda Abdur Rahman Sitompul, SH, Kabag Ops Polres Samosir Kompol Hasan, dan PJU lainnya.
Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman SH SIK menunjukkan barang bukti penggelapan wajib pajak saat temu pers di Mapolres Samosir Selasa (14/3/2023) Petang didampingi Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Natar Sibarani, Kanit Tipikor Polres Samosir Ipda Abdur Rahman Sitompul, SH, Kabag Ops Polres Samosir Kompol Hasan, dan PJU lainnya. (Ist)

"Dia tidak pernah terlambat apel dan selalu mengikuti segala kegiatan di Polres," kata Yogie.

Namun begitu, yang sangat disesalkan adalah ketika korban melakukan penggelapan pajak bersama komplotannya.

Adapun penggelapan ini diduga berlangsung sudah sekian lama.

Kasusnya mulai mencuat tahun 2018.

"Kemudian meledak di tahun 2019, 2020 sampai dengan 2022," katanya.

Yogie bilang, modus dari pada korban ini dengan cara menerima uang setoran pajak kendaraan masyarakat.

Lalu, uang itu tidak disetorkan ke loket Samsat Pangururan.

Sehingga, para wajib pajak dirugikan.

Total pajak yang tidak disetorkan hingga Rp 2,5 miliar.

Dari hasil penyelidikan, korban dan komplotannya juga melakukan pemalsuan data.

Korban menyerahkan dokumen kepada korban, yang ternyata itu adalah palsu.

Sehingga, korban baru sadar ketika mengecek tagihan pajaknya.

Kata Yogie, ada yang sampai menunggak hingga Rp 6 juta dan harus membayar denda.

"Cara dia melakukan penggelapan itu, setelah dia menerima uang dari wajib pajak, kemudian dia tidak disetorkan, dan dibuatkan seolah-olah bahwa pajak sudah dibayar," katanya.

Dari hasil penyelidikan, ada empat orang lain yang terlibat dalam kasus penggelapan pajak ini.

Mereka adalah Acong alias ET, BM, DM, dan RP.

Namun keempatnya ini belum ditangkap dan dipenjarakan.

Karena kasus ini cukup menyita perhatian publik, Yogie pun berpesan pada semua anggotanya untuk taat dan patuh dalam menjalankan tugas.

Dia meminta agar semua anggota tidak melakukan pelanggaran hukum, dan jangan melukai hati masyarakat Kabupaten Samosir.

Terakhir, Yogie berpesan kepada semua masyarakat, jangan lagi membayar pajak lewat calo atau makelar.

Sebaiknya bayarlah pajak langsung ke loket yang sudah disediakan.

"Atau bisa lewat aplikasi Signal, jadi tidak perlu bertemu antara masyarakat dengan petugas," katanya.

Berkenaan dengan kasus Bripka Arfan Saragih dan komplotannya, Yogie akan menerapkan sejumlah pasal khusus.

Mulai dari Pasal 374 ataupun Pasal 372 tentang penggelapan dan pemalsuan dokumen, juga Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

DISCLAIMER: 

Berita ini bukan untuk menginspirasi pembaca/masyarakat melakukan bunuh diri.

Pembaca yang merasa memerlukan layanan konsultasi masalah kejiwaan, terlebih pernah terbersit keinginan melakukan percobaan bunuh diri, jangan ragu bercerita, konsultasi atau memeriksakan diri ke psikiater di rumah sakit yang memiliki fasilitas layanan kesehatan jiwa.(ray/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved