Penggelapan Pajak
Bripka Arfan Saragih Minum Racun Sianida Usai Gelapkan Pajak Rp 2,5 Miliar di Samosir
Bripka Arfan Saragih, anggota Sat Lantas Polres Samosir lakukan penggelapan pajak masyarakat hingga Rp 2,5 miliar
TRIBUN-MEDAN.COM,SAMOSIR - Bripka Arfan Saragih, anggota Sat Lantas Polres Samosir minum racun sianida usai melakukan penggelapan pajak masyarakat senilai Rp 2,5 miliar.
Menurut laporan, Bripka Arfan Saragih dan komplotannya telah menipu 300 warga yang tengah mengurus pembayaran pajak kendaraan di UPT Samsat Pangururan.
Berdasarkan keterangan Kapolres Samosir, AKBP Yogie Hardiman, terbongkarnya aksi tipu-tipu anak buahnya itu bermula dari adanya keluhan wajib pajak, yang merasa janggal dengan pembayaran pajak kendaraannya.
Baca juga: Polisi Tangkap Lepas Oknum ASN yang Diamankan Bersama Suami dalam Kasus Sabu dan Ganja
Saat itu, wajib pajak merasa heran, lantaran uang yang sudah disetorkan pada Bripka Arfan Saragih tidak terdata dan menunggak hingga Rp. 6.222.674 pada tahun 2022.
Atas kejanggalan itu, wajib pajak kemudian komplain, hingga kasus ini diselidiki.
Belakangan, setelah kasus ini mencuat dan dilidik penyidik Sat Reskrim Polres Samosir, Bripka Arfan Saragih kemudian bunuh diri dengan minum racun sianida pada 6 Februari 2023.
Jasadnya ditemukan di Dusun Simullop, Desa Siogung Ogung, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.
Baca juga: Bripka AS Meninggal Setelah Tipu Ratusan Warga, Korbannya Baru Sadar Sekarang
"Ratusan orang sudah kami data, dan kami melakukan pemeriksaan internal dipimpin Kasi Propam," kata AKBP Yogie, Selasa (14/3/2023).
Ia mengatakan, berdasarkan hasil Propam dan Sat Reskrim Polres Samosir, didapati bahwa Bripka Arfan Saragih melakukan tindakan penggelapan pajak bersama rekannya bernama Acong.
Selain itu, ada juga diduga pelaku lain berinisial ET, RB, JM,dan BS.
Namun, keempat terduga lain ini belum dijadikan tersangka.
Baca juga: Bripka AS Ditangkap Warga saat Nyabu di Simalungun, Sempat Kejar-kejaran dengan Warga
Polisi juga belum berhasil menangkap Acong, orang yang selama ini membantu Bripka Arfan Saragih melakukan penipuan dan penggelapan pajak.
Menurut AKBP Yogie, aksi tipu-tipu pelaku ini menggunakan modus dengan cara pelaku berpura-pura akan membantu korbannya membayar pajak.
Korban diminta mengisi data, tapi ternyata dokumen yang diserahkan semuanya palsu.
Dari hasil rangkaian penyelidikan, aksi penggelapan pajak ini sudah berjalan sejak tahun 2018.
Baca juga: Bripka AS Ditangkap Warga saat Nyabu di Simalungun, Sempat Kejar-kejaran dengan Warga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.