News Video
Motif Penipuan dan Penggelapan Untuk Memenuhi Kebutuhan Hidup, Ajudan Pribadi: Saya Mohon Maaf
Seusai jadi tersangka, Ajudan Pribadi pun menyampaikan permintaan maafnya terkait aksinya tersebut.
TRIBUN-MEDAN.COM - Selebgram Ajudan Pribadi saat ini telah ditetapkan jadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp 1,3 miliar.
Seusai jadi tersangka, Ajudan Pribadi pun menyampaikan permintaan maafnya terkait aksinya tersebut.
Dikatakan olehnya bahwa motif penggelapan tersebut adalah untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Dilansir Kompas.com, permintaan maafnya ini disampaikan oleh Ajudan Pribadi saat rilis kasus oleh Polres Metro Jakarta Barat pada Rabu (15/3).
Ajudan Pribadi pun dengan terbata-bata menyampaikan penyesalannya terkait aksi tersebut.
Ia juga membantah menggunakan uang tersebut untuk berfoya-foya.
"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Saya sangat menyesalkan perbuatan kami dan Insya Allah selesai secepatnya dan saya minta maaf segala-galanya," kata Ajudan Pribadi, Rabu.
"Buat kebutuhan… Kebutuhan hidup dan pribadi," ungkap pria yang bernama asli Akbar Pera Baharudin itu.
Ditanya lebih lanjut terkait alasannya melakukan penipuan dan penggelapan, Ajudan Pribadi memilih untuk kembali menyampaikan permintaan maaf.
Adapun pria bernama asli Akbar Pera Baharudin itu dilaporkan oleh AL atas kasus dugaan penipuan senilai Rp 1,35 miliar.
Selama proses penyelidikan, Ajudan Pribadi tak pernah menghadiri undangan klarifikasi dari penyidik Polres Metro Jakarta Barat.
Setelah menemukan adanya unsur tindak pidana, penyidik menaikan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Ajudan Pribadi lantas dipanggil untuk pemeriksaan sebanyak dua kali namun selalu mangkir.
Alhasil Ajudan Pribadi dijemput paksa di Makassar, Sulawesi Selatan pada Minggu (12/3).
Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat menjerat Ajudan Pribadi dengan Pasal 378 dan atau 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Saat Ajudan Pribadi Dihadirkan dalam Jumpa Pers, Tertunduk dan Berbicara dengan Terbata-bata
Ajudan Pribadi
Ajudan Pribadi Minta Maaf
Penipuan dan Penggelapan Ajudan Pribadi
Motif Ajudan Pribadi
Kasus Ajudan Pribadi
Ajudan Pribadi Tersangka
Empat Anggota DPRD Medan Mangkir, Kejaksaan Tinggi Sumut: Senin dan Selasa Kita Panggil Lagi |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Ketua DPRD Sumut Sebut Dua Akun Dilaporkan ke Polda Sumut, Kasus Pencemaran Nama Baik |
![]() |
---|
Dua Anggota DPRD Medan yang Dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumut Kasus Peras Pengusaha Tak Kunjung Hadir |
![]() |
---|
KEPALA BAYI PUTUS Saat Proses Persalinan Diduga Lakukan Malpraktek, Ini Penjelasan Dinkes Tapteng |
![]() |
---|
Respon Bupati Langkat Syah Afandin Soal Ratusan Kilo Sabu Diamankan Polisi di Perairan Langkat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.