Berita Viral
Pemilik Kafe di Aceh Divonis Hukuman 30 Cambuk Lantaran Sediakan Tempat Muda-muda Berbuat Mesum
Seorang pemilik kafe di Aceh Selatan mendapat vonis hukuman 30 cambuk lantaran menyediakan tempat untuk muda-mudi berbuat mesum.
TRIBUN-MEDAN.com - Seorang pemilik kafe di Aceh Selatan mendapat vonis hukuman 30 cambuk lantaran menyediakan tempat untuk muda-mudi berbuat mesum.
Diketahui, Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan menjatuhkan pidana cambuk terhadap seorang pemilik kafe berinisial RD alias Alot (53).
RD diketahui sebagai penyedia fasilitas atau tempat untuk pasangan muda-mudi bermesraan hingga melakukan hubungan layaknya suami istri di kafe miliknya di Ujung Tanah, Samadua, Aceh Selatan.
Bahkan, petugas gabungan yang sedang melakukan razia menemukan kondom bekas pakai disekitar kafe tersebut.
Majelis hakim yang dipimpim oleh Hakim Ketua, Ervy Sukmarwati menyatakan terdakwa RD alias Alot telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah (tindak pidana) menyediakan fasilitas Jarimah Ikhtilath (bermesraan).
Hal itu sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum melanggar Pasal 25 ayat (2) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Menjatuhkan uqubat terhadap Terdakwa berupa Uqubat Tazir Cambuk sebanyak 30 kali,” bunyi putusan Nomor 4/JN/2023/MS.Ttn, yang dibacakan pada Rabu (15/3/2023).
Adapun kronologis kejadian berawal pada saat petugas gabungan dari TNI, POLRI, dan Satpol PP dan WH melakukan Razia penegakkan Syariat Islam di kafe-kafe kawasan Ujung Tanah, Samadua, Sabtu (5/11/2022) malam.
Lalu petugas menemukan pasangan yang sedang melakukan Ikhtilath (bermesraan) di kafe milik RD alias Alot.
Kemudian petugas mengamankan pasangan itu, dan melakukan penyisiran disekitar warung.
Lalu anggota Satpol PP dan WH Aceh Selatan, Fadjri dan Arena Abdullah menemukan kondom bekas di sekitar warung milik RD.
Dipersidangan, RD mengakui warung miliknya terdapat beberapa pondok kecil berukuran 1 meter yang ditutupi dengan Terpal dan tanpa alat penerang (lampu).
RD pun menyesali perbuatannya tersebut.
Dua Sejoli Ditangkap di Kafe Ujung Tanah
Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa yang melakukan perbuatan jarimah (tindak pidana) ikhtilat di cafe Kawasan Ujung Tanah, Samadua, Aceh Selatan.
Ikhtilat merupakan bertemunya laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya pada suatu tempat.
Mendadak Horor Rekonstruksi Mutilasi Tiara Angelina, Pintu Kamar Kos Buka-Tutup Sendiri |
![]() |
---|
Gerakan Stop Tot Tot Wuk Wuk Viral, Ini Arti dan Aturan Penggunaan Strobo |
![]() |
---|
Anggarannya Triliunan, Menguak Penyebab Siswa Keracunan Massal Usai Santap Makanan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Terungkap Identitas 4 Pendemo yang Hilang, 2 Orang Sudah Ditemukan Eko dan Bima |
![]() |
---|
Vonis Korban Kena HIV, Modus Penipuan Dokter Gadungan Lulusan SMA, Pasien Sampai Rugi Rp 538 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.