Berita Viral
Pemilik Kafe di Aceh Divonis Hukuman 30 Cambuk Lantaran Sediakan Tempat Muda-muda Berbuat Mesum
Seorang pemilik kafe di Aceh Selatan mendapat vonis hukuman 30 cambuk lantaran menyediakan tempat untuk muda-mudi berbuat mesum.
Vonis itu dijatuhkan terhadap terdakwa Rio Taupik Saldi (26), seorang pegawai honorer atau kontrak, dan wanitanya, Beria Putri Ghifari (24).
Vonis itu dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Muhammad Lukman Hakim SAg pada Selasa (14/3/2023).
Dalam amar putusan Nomor 3/JN/2023/MS.Ttn, hakim menyatakan terdakwa Rio Taufik Saldi dan terdakwa Beria Putri Ghifary, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah (tindak pidana) dengan sengaja melakukan Jarimah Ikhtilath’.
Hal itu sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum melanggar Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Menjatuhkan ‘Uqubat Ta’zir kepada para Terdakwa dengan ‘Uqubat cambuk di depan umum masing-masing sebanyak 25 kali,” bunyi putusan tersebut.
Adapun kronologis kejadian bermula pada Sabtu (5/11/2022) sore sekira pukul 16.30 Wib saat terdakwa Rio menghubungi terdakwa Beria.
Rio mengatakan melalui aplikasi WhatsApp bahwa dirinya sudah berada di Tapaktuan, dan Beria kemudian membalas ‘oke lah’.
Pada malam harinya, sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa Rio pergi ke Warung Alot tujuan untuk minum-minum dan main game.
Di warung tersebut, ia terlibat selisih dengan pemilik warung berinsial RD alias A lot.
Dimana RD pergi meninggalkan warungnya sebentar, namun terdakwa Rio sudah mengambil minuman di dalam kulkas.
Sekitar 5 menit kemudian, pemilik warung tersebut kembali dan mengatakan bahwa “malam ini ada razia”.
Lalu terdakwa membuka minuman yang diambil dalam kulkas tersebut dengan menggunakan giginya.
Melihat hal itu, pemilik warung menegur dengan ucapan, “jangan buka tutup minuman itu dengan gigi, nanti gigimu patah, disitu ada pembuka tutup botolnya,”
Selanjutnya, pemilik warung RD duduk diteras bersama suaminya, di mana terdakwa Rio duduk bersama teman yang bernama Ilham.
Dalam obrolan tersebut, terdakwa Rio menanyakan pukul berapa razianya, dan dijawab oleh Ilham “Jam 20.30 Wib sampai jam 21.30 Wib”.
Ahmad Sahroni, Uya Kuya, dan Eko Patrio Dicari-Cari Pendemo, Kini Diduga Ada yang Pergi ke Singapura |
![]() |
---|
Syaiful Tewas Lompat Dari Lantai 4 Gedung DPRD Makassar yang Dibakar, Panik Terjebak Api |
![]() |
---|
IDENTITAS 3 Korban Tewas Insiden Kantor DPRD Makassar Dibakar: 2 Staff DPRD dan 1 Pegawai Kecamatan |
![]() |
---|
Fakta dan Identitas 3 ASN Tewas Insiden Gedung DPRD Makassar Dibakar Pendemo, Wali Kota Dievakuasi |
![]() |
---|
Muka Penuh Odol, Aksi Dedi Mulyadi Temui Pendemo di DPRD Jabar, Nyaris Jadi Korban Amuk Massa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.