Berita Medan

SOAL Hapus Denda Pajak Progresif dan Balik Nama, Ditlantas Polda Sumut Segera Godok Aturan Baru

Hal ini dilakukan untuk menjalankan rencana Korlantas Mabes Polri yang mendorong penghapusan denda pajak progresif dan BBNKB II.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
Istimewa
Gedung Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Sumut yang berada di Jalan Putri Hijau Kota Medan 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut menyatakan masih perlu menggodok rencana penghapusan denda pajak progresif dan Bea Balik Nama II (BBN II) bersama Pemrov Sumut, dalam hal ini Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD).

Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Sumut AKBP Erwin Suwondo mengatakan, dalam waktu dekat segera rapat koordinasi dan merancang skema aturan baru.

Hal ini dilakukan untuk menjalankan rencana Korlantas Mabes Polri yang mendorong penghapusan denda pajak progresif dan BBNKB II.

Berdasarkan aturan, pajak ataupun pendapatan daerah diatur oleh Pemerintah Provinsi melalui Peraturan Gubernur.

Baca juga: Ibu Plt Bupati Langkat Wafat Meninggalkan 9 Anak, Ondim ke Delapan dan Syamsul Arifin Paling Tua

Ditlantas memperkirakan, potensi pajak kendaraan di Sumut cukup besar, bisa mencapai Triliunan.

"Tentunya akan dirumuskan lagi seperti apa karena pajak ini tergantung daerah yang mengeluarkan perda dan aturan. Tentunya kita mendorong,"kata Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Sumut AKBP Erwin Suwondo, Kamis (16/3/2023).

Polisi mencatat banyak masyarakat yang enggan membayar pajak karena merasa dibebani biaya BBNK II karena kebanyakan masyarakat membeli kendaraan bekas.

Sehingga warga terbebani biaya balik nama yang jauh lebih besar ketimbang pajak pertahun dari kendaraan itu sendiri.

Kemudian, banyak juga masyarakat yang memanipulasi data untuk menghindari denda pajak progresif.

Mereka cenderung menggunakan data orang lain ketika membeli kendaraan untuk menghindari denda pajak progresif

"Terkadang masyarakat malas membayar pajak karena pajaknya murah tetapi BBN II nya mahal. Progresif nya juga begitu, kadang mau ini memakai nama orang untuk menghindari pajak progresif tetapi tetap bisa membeli kendaraan,"ucapnya.

AKBP Erwin mengemukakan, atas permasalahan tersebut muncul masalah baru yakni sistem tilang elektronik (Etle) tidak maksimal karena data tidak sesuai.

Hal ini ditemukan di lapangan ketika kendaraan bermotor yang melanggar dan dikirim surat malah alamat tidak sesuai karena pemilik kendaraan belum mengubah data dari pemilik sebelumnya ke pemilik baru.

"Kadang penindakan Etle ini ketika kita kirim surat kembali, karena tidak sesuai alamat.Karena bisa mereka memakai nama orang lain atau memakai nama perusahaan."

Baca juga: MOMEN Hotman Paris Ditegur Lagi oleh Hakim Saat Berada di Sidang Teddy Minahasa

Berdasarkan data tilang elektronik yang diterima dan tertagih di Medan dari tiga titik paling tinggi terjadi di Agustus 2022 dimana sebanyak 3.167 pelanggar berhasil ditagih.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved