Alasan Masa Depan AGH, Kajati DKI Tawarkan Restorative Justice ke Keluarga David
Heboh kabar Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Reda Manthovani menjadi sorotan publik te
Dalam kasus tersebut, para pelaku antara lain Mario Dandy bersama Shane Lukas dan perempuan berinisial AG.
"Konfrontasi yang dimaksud adalah keterangan tersangka terhadap anak korban. Atau juga nanti kalau ada ketidaksesuaian ini sesuai dengan kebutuhan, adanya perbedaan keterangan bisa dilakukan dengan cara konfrontir bukan konfrontasi," ujar dia.
Konfrontir, kata Trunoyudo, mesti dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidik guna mengungkap kasus penganiayaan.
"Namun konfrontir dilakukan apabila didapati adanya ketidaksesuaian dalam suatu keterangan yang memang dibutuhkan penyidik," tutur eks Kabid Humas Polda Jawa Barat itu.
Sebelumnya menurut Trunoyudo penyidik Polda Metro Jaya akan memanggil empat saksi terkait penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy kepada David Ozora. .
"Penyidik masih melakukan tentunya menunggu adanya proses pemanggilan terhadap empat saksi tersebut," ujar Trunoyudo Wisnu Andiko.
Hal itu, katanya dilakukan guna mengetahui adanya perencanaan kasus penganiayaan terhadap David yang saat ini masih proses pemulihan.
Kendati demikian, Trunoyudo belum merinci siapa saja empat saksi tersebut.
"Siapa saja, kita sama-sama menunggu dari hasil penyidik," kata dia.
Ditolak LPSK
Sementara itu Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi menolak permohonan pengajuan perlindungan kekasih Mario Dandy Satriyo, yakni AG, terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
LPSK justru merekomendasikan perlindungan kekasih Mario Dandy itu ke instansi lain.
Wakil Ketua LPSK, Achmadi menjelaskan, instansi lain yang dimaksud ialah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Dimana KPAI sebelumnya sudah turun tangan dengan memastikan hak AG dengan statusnya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
"Justru kita (LPSK) merekomendasikan untuk melakukan perlindungan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum, perihal rangka peradilan di kasus tersebut," kata Achmadi saat ditemui awak media di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (14/3/2023).
Hal tersebut, katanya sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang nomor 11 tahun 2012, perihal Sistem Peradilan Pidana Anak dan Pasal 64 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Terkait keputusan penolakan tersebut, kata Achmadi didapatkan setelah melakukan penelaahan dari berkas permohonan perlindungan yang sebelumnya diajukan AG.
"Kita tahu juga sudah koordinasi dengan pihak terkait dengan melakukan telaah mendalam, kepada bersangkutan LPSK tidak bisa mengabulkan permohonan, karena dia tidak memenuhi syarat perlindungan," tuturnya.
Berdasarkan hasil telaah oleh pimpinan LPSK, AG yang memiliki status sebagai anak berkonflik dengan hukum tidak memenuhi syarat sebagai terlindung, sesuai dengan UU Nomor 13 tahun 2014.
Selain itu, terkait UU, LPSK hanya dapat melindungi seseorang yang memiliki status saksi dan korban di sebuah kasus tindak pidana, sedangkan AG berstatus anak berkonflik dengan hukum.
Sebelumnya, hingga Selasa (7/3/2023) sore hari, LPSK masih memproses permohonan perlindungan dari AG.
Mengingat status AG dalam kasus penganiayaan berat oleh Mario Dandy, sudah ditetapkan pihak kepolisian sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
"AG sudah ditetapkan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum, ya tentu yang jadi hal-hal ini akan jadi pertimbangan juga. Ya masih proses telaahan, dan status A akan jadi pertimbangan pimpinan untuk dilindungi atau tidak," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, saat ditemui di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (7/3).
Proses tersebut mulai dilakukan usai LPSK telah menerima permohonan perlindungan dari AG, yang diajukan pada Rabu (1/3).
Lalu, ditambah Edwin, pihaknya juga sudah melakukan pertemuan dengan AG, untuk mengetahui beragam keterangan yang dimilikinya, perihal kasus tersebut.
"Kami juga sudah mendalami keterangan dari penyidik ya, nanti hasil pendalaman informasi itu akan dibawa ke rapat pimpinan," lugasnya.
Sementara, LPSK telah memutuskan memberikan perlindungan terhadap D (17) selaku korban penganiayaan berat, yang dilakukan oleh Mario.
Putusan itu diberikan melalui Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada Senin (6/3). (m31)
(*/Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang di wartakotalive.com dengan judul Demi Masa Depan AG, Kajati DKI Reda Manthovani Tawarkan Restorative Justice ke Pihak Keluarga David
Jerome Polin Ngaku Tolak Tawaran Jadi Buzzer Kampanye Damai Meski Dibayar Rp 150 Juta |
![]() |
---|
BURUH Kesal Gaji Kecil Tapi Masih Kena Pajak, Minta Pajak Cuma Dikenakan ke Gaji di Atas Rp 10 Juta |
![]() |
---|
DEMO RICUH di Surabaya, Pos Keamanan dan Puluhan Motor Terbakar, Diduga Dilempar Bom Molotov |
![]() |
---|
PENGAKUAN 7 Anggota Brimob Lindas Ojol Affan Kurniawan Hingga Tewas: Kalau Pintu Kebuka Kami Mati |
![]() |
---|
PRIA LAJANG Ketahuan Mesum Dengan Istri Orang, Pasangan Kekasih Ini Diarak Warga Nyaris Babak Belur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.