Berita Viral

Pengadilan Internasional Perintahkan Penangkapan Putin, Jadi Target 123 Negara dan Desakan Dibunuh

Presiden Rusia Vladimir Putin mendapatkan ancaman baru dari kumpulan beberapa negara. 

HO
Presiden Rusia Vladimir Putin mendapatkan ancaman baru dari kumpulan beberapa negara.  

TRIBUN-MEDAN.com - Presiden Rusia Vladimir Putin mendapatkan ancaman baru dari kumpulan beberapa negara. 

Vladimir tengah diincar oleh 123 negara karena telah menjadi pelaku kejahatan perang. 

Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Presiden Rusia Vladimir Putin pada Jumat (17/3/2023).

Putin dituduh melakukan kejahatan perang mendeportasi anak-anak Ukraina secara tidak sah.

ICC juga telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Maria Lvova-Belova, komisaris kepresidenan Rusia untuk hak-hak anak atas tuduhan serupa.

Jaksa ICC Karim Khan mengatakan kepada AFP, bahwa Presiden Putin sekarang dapat ditangkap jika dia menginjakkan kaki di salah satu dari lebih dari 120 negara anggota Pengadilan Kriminal Internasional, Dia menyebut, surat perintah penangkapan dikeluarkan berdasarkan bukti forensik, pemeriksaan, dan apa yang disampaikan oleh Putin dan Maria Lvova-Belova.

"Bukti yang kami sajikan berfokus pada kejahatan terhadap anak. Anak-anak adalah bagian paling rentan dari masyarakat kita," kata Khan.

Wajah Vladimir Putin terlihat membengkak.
Wajah Vladimir Putin terlihat membengkak. (HO)

Presiden ICC Piotr Hofmanski mengatakan, pelaksanaan surat perintah itu bergantung pada kerja sama internasional.

Rusia bagaimanapun bukan anggota ICC.

Rusia sendiri telah menolak perintah penangkapan Putin tersebut.

Menyikapi surat perintah itu, Kremlin menyatakan keputusan ICC yang mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Putin secara hukum batal.

Moskwa tidak mengakui yurisdiksi pengadilan yang berbasis di Den Haag itu.

"Rusia, seperti sejumlah negara lain, tidak mengakui yurisdiksi pengadilan ini dan dari sudut pandang hukum, keputusan pengadilan ini batal," kata juru bicara Kremlin Dmitry Peskov kepada wartawan, dikutip AFP.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri Rusia Maria Zakharova mengatakan, keputusan ICC tidak ada artinya bagi Rusia.

"Rusia bukan pihak Statuta Roma Pengadilan Kriminal Internasional dan tidak memiliki kewajiban di bawahnya," katanya di Telegram.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved