Berita Viral

Pria Korban Mutilasi di Bogor Ternyata Pernah Hidup Bareng dengan Pelaku, Tinggal di Apartemen

Polisi saat ini berhasil mengamankan pelaku mutilasi mayat korban berinisial R yang merupakan warga Medan, Sumatera Utara.

Editor: Liska Rahayu
HO
Motif mutilasi dalam koper merah akhirnya terbongkar. Polisi telah menangkap DA (35) pelaku mutilasi terhadap R (45).  

Antara pelaku sudah kenal lebih dari empat bulan dan tinggal satu kamar di sebuah apartemen di Tanggerang. 

R merupakan warga asal Kota Medan yang merantau ke Tanggerang. Ia dimutilasi oleh DA teman sekamarnya yang baru empat bulan. 

Mayat R ditemukan dalam koper merah di pinggir jalan pada Rabu (15/3/2023) pagi di Bogor. Mayat R ditemukan tidak utuh tanpa kepala dan kaki.  

Dua hari setelahnya, pelaku DA ditangkap di Yogyakarta. 

Polisi telah menetapkan DA sebagai tersangka pembunuhan dan terancam hukuman mati. 

Belakangan peristiwa pembunuhan mutilasi diduga ada kaitannya dengan permintaan menyimpang dari korban.

Hal itu tak terlepas dari temuan baru yakni DA dan R selama ini tinggal bersama di sebuah apatemen di wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang.

"Antara tersangka dan korban sudah menjalani hidup bersama selama empat bulan kurang lebih di apartemen yang sama," ujar Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, Sabtu (18/3/2023).

DA pelaku mutilasi dalam koper ditangkap polisi

AKBP Iman Imanuddin membeberkan, jika kedua orang tersebut saling kenal secara tak sengaja.

Hubungan antara pelaku dan korban, kata AKBP Iman Imanuddin hanyalah sebatas langganan layanan transportasi ojek online.

"Si korban pekerjaan translator Bahasa Mandarin, untuk si pelaku pertama kali mengenal korban karena korban pesan ojek online, pelaku ini driver, karena merasa cocok menjadi langganan, kemudian tinggal bersama," ungkapnya.

Motif Mutilasi dalam Koper

Selain itu, yang menjadi penyebab pembunuhan itu terjadi ialah ketika korban meminta korban untuk melakukan hal tak senonoh kepada pelaku.

"Motif sementara yang kami peroleh dari tersangka, tersangka bertengkar karena diminta melakukan handjob oleh si korban," terangnya.

Di samping itu, saat disinggung mengenai adanya unsur Lesbi, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) pada kasus ini, pihak kepolisian belum menyimpulkannya.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved