Mayat dalam Koper

Akhirnya Terungkap Driver Ojol Mutilasi Mayat Pria dalam Koper, Cinta Sesama Jenis dan Motif Utama

Untuk bagian tubuh dan kedua tangan korban dibuang di pinggir jalan. Sedangkan untuk bagian kepala dan kaki di buang ke aliran Sungai. Ini motifnya.

TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani
DA (35) pelaku pembunuhan mayat dalam koper di Kampung Baru, Desa Singabangsa, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor terancam hukuman pidana mati, Sabtu (18/3/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com - Warga di Kabupaten Bogor, Jawa Barat belum lama ini dihebohkan oleh penemuan mayat termutilasi yang disimpan di dalam sebuah koper yang ditemukan di Kampung Baru, Desa Singabangsa, Kecamatan Tenjo pada Rabu (15/3/2023).

Saat ini baru terungkap bahwa pelaku yakni DA (35) dan korban berinisial R (43) merupakan dua pria sepasang kekasih penyuka sesama jenis.

Sehari-hari DA bekerja sebagai driver ojek online (ojol) yang bertemu kekasihnya atau korban yakni R saat korban memesan jasa ojolnya.

"Pelaku pertama kali mengenal korban setelah pesan ojek online, pelaku ini driver," jelas Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, Sabtu (18/3/2023).

Setelah menjalin hubungan asmara sesama jenis, korban dan pelaku sempat tinggal bersama di sebuah apartemen selama empat bulan.

Pelaku diketahui tega membunuh korban lantaran sempat diminta oleh korban untuk melakukan perbuatan asusila namun pelaku enggan menuruti permintaan korban.

"Motifnya sementara yang kami peroleh dari tersangka, tersangka bertengkar karena diminta melakukan handjob oleh si korban," terang Iman dikutip TribunnewsBogor.com, Sabtu (18/3/2023).

Lantaran terbawa amarah, pelaku lantas menusuk korban dengan pisau di bagian leher.

Untuk menghilangkan jejak, ia berusaha memotong tubuh korban menggunakan pisau sebelum kemudian membeli gerinda di toko untuk melancarkan aksinya.

Sesosok mayat pria ditemukan dalam koperdi Kampung Baru RT 2/2, Desa Singabangsa, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Rabu (15/3/2023).
Sesosok mayat pria ditemukan dalam koperdi Kampung Baru RT 2/2, Desa Singabangsa, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Rabu (15/3/2023). (istimewa via wartakotalive.com)

Untuk bagian tubuh dan kedua tangan korban dibuang di pinggir jalan di wilayah Tenjo, Kabupaten Bogor.

Sedangkan untuk bagian kepala dan kaki di buang ke aliran Sungai Cimanceuri, di wilayah Kecamatan Tigaraksa, Tangerang.

Setelah itu, pelaku kabur namun berhasil ditangkap oleh polisi di Yogyakarta.

"Setelah melakukan olah TKP dan teridentifikasi pelaku tersebut, Tim Resmob melakukan pengejaran terhadap pelaku dan pelaku berhasil di tangkap di Yogyakarta setelah tim kami melakukan pengejaran dari wilayah Tangerang," ujar Iman dikutip TribunnewsBogor.com.

Akibat perbuatannya, pelaku lantas dijerat dengan pasal 338 KUHP dan 340 KUHP terkait pembunuhan dan pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal pidana mati.

"Atas dugaan pembunuhan atau pembunuhan berencana sebagai mana diatur dalam pasal 338 dan atau 340 KUHP dengan ancaman maksimal pidana seumur hidup atau pidana mati," tandas Iman.

Dibunuh Kurang dari 12 Jam

Sebelumnya dilaporkan, koper merah berisi mayat pria tanpa busana itu ditemukan tergeletak di pinggir jalan, Rabu (15/3/2023) pagi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved