Mayat dalam Koper
Akhirnya Terungkap Driver Ojol Mutilasi Mayat Pria dalam Koper, Cinta Sesama Jenis dan Motif Utama
Untuk bagian tubuh dan kedua tangan korban dibuang di pinggir jalan. Sedangkan untuk bagian kepala dan kaki di buang ke aliran Sungai. Ini motifnya.
TRIBUN-MEDAN.com - Warga di Kabupaten Bogor, Jawa Barat belum lama ini dihebohkan oleh penemuan mayat termutilasi yang disimpan di dalam sebuah koper yang ditemukan di Kampung Baru, Desa Singabangsa, Kecamatan Tenjo pada Rabu (15/3/2023).
Saat ini baru terungkap bahwa pelaku yakni DA (35) dan korban berinisial R (43) merupakan dua pria sepasang kekasih penyuka sesama jenis.
Sehari-hari DA bekerja sebagai driver ojek online (ojol) yang bertemu kekasihnya atau korban yakni R saat korban memesan jasa ojolnya.
Setelah menjalin hubungan asmara sesama jenis, korban dan pelaku sempat tinggal bersama di sebuah apartemen selama empat bulan.
Pelaku diketahui tega membunuh korban lantaran sempat diminta oleh korban untuk melakukan perbuatan asusila namun pelaku enggan menuruti permintaan korban.
"Motifnya sementara yang kami peroleh dari tersangka, tersangka bertengkar karena diminta melakukan handjob oleh si korban," terang Iman dikutip TribunnewsBogor.com, Sabtu (18/3/2023).
Lantaran terbawa amarah, pelaku lantas menusuk korban dengan pisau di bagian leher.
Untuk menghilangkan jejak, ia berusaha memotong tubuh korban menggunakan pisau sebelum kemudian membeli gerinda di toko untuk melancarkan aksinya.

Untuk bagian tubuh dan kedua tangan korban dibuang di pinggir jalan di wilayah Tenjo, Kabupaten Bogor.
Sedangkan untuk bagian kepala dan kaki di buang ke aliran Sungai Cimanceuri, di wilayah Kecamatan Tigaraksa, Tangerang.
Setelah itu, pelaku kabur namun berhasil ditangkap oleh polisi di Yogyakarta.
"Setelah melakukan olah TKP dan teridentifikasi pelaku tersebut, Tim Resmob melakukan pengejaran terhadap pelaku dan pelaku berhasil di tangkap di Yogyakarta setelah tim kami melakukan pengejaran dari wilayah Tangerang," ujar Iman dikutip TribunnewsBogor.com.
Akibat perbuatannya, pelaku lantas dijerat dengan pasal 338 KUHP dan 340 KUHP terkait pembunuhan dan pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal pidana mati.
"Atas dugaan pembunuhan atau pembunuhan berencana sebagai mana diatur dalam pasal 338 dan atau 340 KUHP dengan ancaman maksimal pidana seumur hidup atau pidana mati," tandas Iman.
Dibunuh Kurang dari 12 Jam
Sebelumnya dilaporkan, koper merah berisi mayat pria tanpa busana itu ditemukan tergeletak di pinggir jalan, Rabu (15/3/2023) pagi.
Sosok Amrin Pane, Pemuda Asal Tapanuli Selatan yang Membunuh Rianti Agnesia, Mayat dalam Koper |
![]() |
---|
Mayat dalam Koper di Bogor yang Dimutilasi, Ada Saksi Lihat Mobil Avanza Hitam Mencurigakan |
![]() |
---|
KABAR TERKINI Mayat dalam Koper - Aplikasi Gay Jadi Asal Mula Perkenalan Pembunuh dengan Guru Budi |
![]() |
---|
FAKTA TERBARU Guru Budi Dimutilasi - Cinta Bertepuk Sebelah Tangan hingga Alasan Penggal Kepala |
![]() |
---|
AKHIRNYA Terkuak Alasan Pelaku Memisahkan Kepala dari Badan Guru Budi, Bukan untuk Kelabui Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.