Ramadan
Bolehkah Ziarah Kubur Bagi Wanita yang Sedang Haid ? Berikut Penjelasan Buya Yahya
Buya Yahya dalam kanal Youtube Al-Bahjah TV 14 November 2017 mengatakan tidak ada larangan untuk wanita haid melakukan ziarah kubur
TRIBUN-MEDAN.com- Ziarah kubur menjadi tradisi yang rutin dilakukan umat muslim di Indonesia menjelang bulan Ramadan.
Lantas bagaimana hukumnya menurut Islam jika wanita yang sedang haid melakukan ziarah kubur?
Buya Yahya dalam kanal Youtube Al-Bahjah TV 14 November 2017 mengatakan tidak ada larangan untuk wanita haid melakukan ziarah kubur asal menjaga kehormatan dengan tidak melakukan hal-hal yang dilarang.
"Dalam kaitan kita membaca zikir harian kemudian kita haid masih membaca nggak, kemudian kalau misal orang haid boleh tidak ziarah kubur,"tanya seorang audiens.
"Orang haid berziarah kubur bebas, ziarah kubur boleh,. Tentunya yang menjadikan terlarang ziarah kubur adalah bukan karena haidnya yaitu disertai tidak terhormat di kubur tersebut, ada maksiat di sekitar kubur, kemudian jadi fitnah. Tapi kemudian kalau dengan keluarga, dengan mahrom, kerabat ke kubur boleh,"ujar Buya Yahya menjawab audiens.

Sementara dikatakan Buya Yahya menyampaikan bahwa membaca dzikir saat sedang haid tidak ada larangannya, hanya ada beberapa kebaikan yang dilarang saat keadaan haid.
"Sementara untuk masalah wirid, zikir, ketahuilah di dalam mahzab kita Al-Imam Asy-Syafi'i radhiyallahu 'anhu bahwa seorang wanita yang sedang haid tidak diperkenankan membaca Al Quran dengan mengeluarkan suara, kecuali ayat Al Quran tersebut yang digunakan untuk berzikir, ayat menjaga diri, selagi niatnya untuk zikir maka di dalam mahzab Al-Imam Asy-Syafi'i radhiyallahu 'anhu diperkenankan selagi untuk zikir atau menjaga diri dari godaan syaitan. Yang tidak boleh adalah niat membaca Al Quran untuk Al Quran bukan untuk berzikir,"ujarnya.
"Selagi yang anda baca untuk zikir maka itu boleh-boleh saja,"ungkapnya
Kemudian di dalam kanal Youtube Al-Bahjah TV dari video tanggal 26 Januari 2018, Buya Yahya mengatakan hal serupa bahwa siapa saja dapat melakukan ziarah kubur.
“Pada dasarnya tidak ada larangan bagi wanita atau perempuan melakukan ziarah kubur” ungkap Buya Yahya
Maka dari itu, siapa saja diperbolehkan untuk melakukan ziarah kubur.
“Tidak ada larangan bahwa orang haid dilarang untuk ziarah kubur” jelas Buya Yahya.
Dikatakan Buya Yahya bahwa memang ada kepercayaan di kampung bahwa ada larangan ziarah kubur bagi wanita haid.
Namun, hal ini dikatakannya hal yang keliru.
Bahkan wanita yang sedang haid masih diperbolehkan memandikan jenazah dan tidak ada larangan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.