Ramadan

Bolehkah Ziarah Kubur Bagi Wanita yang Sedang Haid ? Berikut Penjelasan Buya Yahya

Buya Yahya dalam kanal Youtube Al-Bahjah TV 14 November 2017 mengatakan tidak ada larangan untuk wanita haid melakukan ziarah kubur

Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Warga membersihkan dan berdoa di makam keluarga saat melakukan ziarah kubur di Pemakaman Muslim, di Jalan Halat, Medan. Tradisi ziarah kubur tersebut dilakukan warga menjelang bulan Ramadan untuk mendoakan keluarga yang telah meninggal dunia. 

TRIBUN-MEDAN.com- Ziarah kubur menjadi tradisi yang rutin dilakukan umat muslim di Indonesia menjelang bulan Ramadan.

Lantas bagaimana hukumnya menurut Islam jika wanita yang sedang haid melakukan ziarah kubur?

Buya Yahya dalam kanal Youtube Al-Bahjah TV 14 November 2017 mengatakan tidak ada larangan untuk wanita haid melakukan ziarah kubur asal menjaga kehormatan dengan tidak melakukan hal-hal yang dilarang.

 "Dalam kaitan kita membaca zikir harian kemudian kita haid masih membaca nggak, kemudian kalau misal orang haid boleh tidak ziarah kubur,"tanya seorang audiens.

"Orang haid berziarah kubur bebas, ziarah kubur boleh,. Tentunya yang menjadikan terlarang ziarah kubur adalah bukan karena haidnya yaitu disertai tidak terhormat di kubur tersebut, ada maksiat di sekitar kubur, kemudian jadi fitnah. Tapi kemudian kalau dengan keluarga, dengan mahrom, kerabat ke kubur boleh,"ujar Buya Yahya menjawab audiens.

Warga membersihkan dan berdoa di makam keluarga saat melakukan ziarah kubur di Pemakaman Muslim, di Jalan Halat, Medan, Rabu (1/5/2019). Tradisi ziarah kubur tersebut dilakukan warga menjelang bulan Ramadan untuk mendoakan keluarga yang telah meninggal dunia.
Warga membersihkan dan berdoa di makam keluarga saat melakukan ziarah kubur di Pemakaman Muslim, di Jalan Halat, Medan, Rabu (1/5/2019). Tradisi ziarah kubur tersebut dilakukan warga menjelang bulan Ramadan untuk mendoakan keluarga yang telah meninggal dunia. (TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)

Sementara dikatakan Buya Yahya menyampaikan bahwa membaca dzikir saat sedang haid tidak ada larangannya, hanya ada beberapa kebaikan yang dilarang saat keadaan haid.

"Sementara untuk masalah wirid, zikir, ketahuilah di dalam mahzab kita Al-Imam Asy-Syafi'i radhiyallahu 'anhu bahwa seorang wanita yang sedang haid tidak diperkenankan membaca Al Quran dengan mengeluarkan suara, kecuali ayat Al Quran tersebut yang digunakan untuk berzikir, ayat menjaga diri, selagi niatnya untuk zikir maka di dalam mahzab Al-Imam Asy-Syafi'i radhiyallahu 'anhu diperkenankan selagi untuk zikir atau menjaga diri dari godaan syaitan. Yang tidak boleh adalah niat membaca Al Quran untuk Al Quran bukan untuk berzikir,"ujarnya.

"Selagi yang anda baca untuk zikir maka itu boleh-boleh saja,"ungkapnya

Kemudian di dalam kanal Youtube Al-Bahjah TV dari video tanggal 26 Januari 2018, Buya Yahya mengatakan hal serupa bahwa siapa saja dapat melakukan ziarah kubur.

“Pada dasarnya tidak ada larangan bagi wanita atau perempuan melakukan ziarah kubur” ungkap Buya Yahya

Maka dari itu, siapa saja diperbolehkan untuk melakukan ziarah kubur.

“Tidak ada larangan bahwa orang haid dilarang untuk ziarah kubur” jelas Buya Yahya.

Dikatakan Buya Yahya bahwa memang ada kepercayaan di kampung bahwa ada larangan ziarah kubur bagi wanita haid.

Namun, hal ini dikatakannya hal yang keliru.

Bahkan wanita yang sedang haid masih diperbolehkan memandikan jenazah dan tidak ada larangan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved