Polres Samosir

Ditemukan Fakta, Pelaku Penggelapan Pajak Bripka AS Pesan Racun Sianida dari Bogor Untuk Bunuh Diri

Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman SH SIK MH ditemui di Mapolres Samosir, Senin (20/3/2023) menyampaikan, berdasarkan fakta otentik kematian

Editor: Arjuna Bakkara
ISTIMEWA
Resi pemesanan racun potasium sianida oleh Aakmarhum Bripka Arfan Saragih pelaku penggelapan uang wajib pajak sebanyak 1 kg seharga Rp 131.000 dan dimulai pengiriman tanggal 23 Januari 2023 ke Kantor Samsat Pangururan, Samosir. 

Begitu juga dengan Fince Saragih ayah Bripka Arfan, dia tidak berterima anaknya meninggal karena bunuh diri. 

"Waktu itu jenazahnya datang kemari, aku heran kenapa badannya kok buram. Wajahnya hitam sebelah, tanganya hitam, kakinya juga. Instingku ini bukan bunuh diri melainkan dibunuh, tapi siapa orangnya kami tidak tau," kata Fince Saragih ayah Bripka Arfan, saat ditemui Tribun, di rumahnya di Dusun Pagar Janji, Mariahbuttu, Silau Kahean, Simalungun, Kamis (16/3/2023) yang lalu.

Menyikapi hal ini, Kapolres Samosir yang ditemui di Mapolres Samosir, Senin (20/3/2023) Samosir  AKBP Yogie Hardiman menyampaikan fakta-fakta terbar terkait kematian Arfan Saragih yang tidak diterima keluarga korban, serta darimana sianida didapatkan.

Menurut Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman, hasil dari penelusuran dan penyelidikan tim Opsnal Sat reskrim  ditemukan resi pemesanan dan pembelian sianida secara cod (cash on deliverry).

Pemberlian itu dilakukan alkmarhum Brifka Arfan melalui jasa pwngiriman JNT dari toko Friza Tani Bogor.

"Jadi, almarhum memesan racun potasium sianida  sebanyak 1 kg. Seharga Rp 131.000 dan dimulai pengiriman tanggal 23 Januari 2023,"kata AKBP Yogie Hardiman.

Dalam paket tersebut, tertera atas nama pemesan Arfan Saragih beralamat samosir, Pangururan Sumatera utara Samosir, Kantor Samsat Samosir.

Sebelumnya, pekan lalu, dalam konfrensi pers di Mapolres Samosir, Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman SH SIK mengungkap sejumlah fakta terkait kematian dan penggelapan di UPT Samsat Pangururan oleh Almarhum Bripka AS oknum personil Satuan Sat Lantas.

Menurut Yogie, tindakan penggelapan ini sudah mulai sejak tahun 2018.

Jumlah warga yang menjadi korban dalam penggelapan ini kata Yogi sudah mencapai 300 orang WP (Wajib Pajak) yang tidak disetorkan kepada Dispenda Bank Sumut.

"Ratusan orang yang sudah kita datakan dan sudah kita lakukan pemeriksaan kemudian atas dasar laporan daripada korban-korban ini pada tanggal 31 Januari 2023 dilakukan proses penyelidikan dan tentu saja dari pihak internal kita melakukan proses pemeriksaan melalui Kasi propam," Kata Kapolres.

Sebelumya, persoalan ini juga sudah dilaporkan ke Polda Sumut berdasarkan laporan korban penggelapan dan Polda Sumut pada 31 Januari 2023.

Lalu, Polda Sumut melakukan pemeriksaan di Polres Samosir khususnya terhadap kaitan anggota yang keterlibatan permasalahan.

"Kemudian selanjutnya beriring dengan waktu kami mendapatkan informasi tanggal 6 Februari 2023 ditemukan mayat di Simullop,"kata Yogie Hardiman.

Menurut Yogie Hardiman, dalam kasus ini yang hadir di Polres Samosir keinginan masih 1-2 korban. Yogie sendiri memperkirakan, masih ada ratusan lainnya yang menjadi korban wajib pajak yang meminta keadilan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved