Berita Sumut

Fraksi PAN Persatuan Indonesia Siantar Tolak Hak Angket DPRD Makzulkan Wali Kota Susanti Dewayani

Fraksi PAN Persatuan Indonesia di DPRD Pematangsiantar menolak pemakzulan Wali Kota Susanti Dewayani dari jabatannya.

Penulis: Alija Magribi |
Tribun Medan/Alija Magribi
Nurlela Sikumbang menyampaikan pandangan Fraksi PAN Persatuan Indonesia yang menolak pemakzulan Wali Kota Susanti Dewayani, Senin (20/3/2023) 

TRIBUN-MEDAN.com SIANTAR - Fraksi PAN Persatuan Indonesia di DPRD Pematangsiantar menolak pemakzulan Wali Kota Susanti Dewayani dari jabatannya.

Fraksi satu ini menjadi minoritas suara berbanding 27 Anggota DPRD Siantar yang meminta Susanti Dewayani mundur.

Baca juga: DPRD Makzulkan Wali Kota Susanti Dewayani, Kabag Hukum Pemko Siantar Angkat Bicara

Anggota Fraksi PAN Persatuan Indonesia, Nurlela Sikumbang yang hadir dalam penyampaian hasil hak angket di Gedung Harungguan DPRD Pematangsiantar menyebut beberapa alasan tak ikut meminta Susanti Dewayani mundur.

“Berdasarkan kondisi yang telah berlangsung pada paripurna ini, seharusnya pengusulan hak menyatakan pendapat disertai dan materi hasil pelaksanaan bak angket. Namun, kami dari Fraksi PAN Persatuan Indonesia tidak pernah menerima materi hasil pelaksanaan hak angket sebagai bahan bagi kami mengajukan usulan pendapat,” kata Nurlela, Senin (20/3/2023).

Lanjut Nurlela, seharusnya, seluruh anggota DPRD Siantar terlebih dahulu memeroleh materi hasil pelaksanaan hak angket agar dapat melakukan penelaahan untuk mengusulkan pendapat.

Berdasarkan peraturan DPRD Kota Pematangsiantar No 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib DPRD Kota Pematangsiantar, yang termaktub pada Pasal 116 ayat 1 menyebut rapat paripurna mengenai usul pernyataan pendapat dilakukan dengan dua tahapan.

“Pengusul menyampaikan penjelasan lisan atas usul hak angket. Kemudian Anggota DPRD lainnya memberikan pandangan melalui fraksi berdasarkan kondisi yang telah berlangsung pada rapat paripurna ini,” kata Nurlela.

Baca juga: DPRD Siantar Makzulkan Wali Kota Susanti Dewayani Gegara Merotasi ASN

Saat ini, kata Nurlela, rekan-rekan anggota DPRD lainnya telah menyampaikan penjelasan pengusul atas hak menyatakan pendapat DPRD terhadap kebijakan Wali Kota Pematangsiantar yang telah menetapkan Keputusan Sali Kota No. 900/929/IX/WK-THN 2022 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Administrais di Lingkungan Pemerintah Kota Pematang Siantar.

“Padahal jika merujuk kepada Peraturan DPRD Kota Pematangsiantar Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Tata Tertib DPRD Kota Pematangsiantar pada Pasal 116 ayat 1 huruf a bukankah seharusnya anggota DPRD sebagai pengusul, menyampaikan penjelasan lisan atas usul hak angket?,” kata Nurlela.

(alj/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved