Pajak

Menkeu Sri Mulyani Ungkap Isi Surat Laporan Hasil Analisis PPATK terkait Uang Rp 349 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkap isi surat Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK yang dinilai menonjol terkait Rp 349 Triliun

HO / Tribun Medan
Menteri Keuangan Sri Mulyani 

TRIBUN-MEDAN.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkap isi surat Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK yang dinilai menonjol terkait dengan transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun.

Ia mengungkap isi surat tersebut agar definisi pencucian uang dan transaksi mencurigakan yang sebelumnya disebutkan oleh Menko Polhukam Mahfud MD bisa dipahami dengan baik.

Hal tersebut disampaikannya usai rapat bersama Menkopolhukam Mahfud MD dengan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Senin (20/3/2023).

"Satu surat yang sangat menonjol dari PPATK ini adalah surat nomor 205/PR.01/2020, dikirimkan pada bulan 19 Mei 2020, pas tengah-tengah Covid kita," kata Sri Mulyani seperti disadur dari Tribunnews.

"Satu surat dari PPATK itu saja menyebutkan transaksi sebesar Rp189,273 trilun. Bayangkan tadi totalnya Rp349 triliun, ini satu surat saja Rp189,273 triliun," sambung dia.

Karena angka transkasi ya terbilang besar, oleh karena itu Kemenkeu langsung melakukan penyelidikan.

Ia kemudian meminta Direktorat Jenderal Pajak serta Direktorat Jenderal Bea Cukai untuk melihat dan meneliti surat tersebut.

"Disebutkan oleh PPATK ada 15 individu dan entitas, perusahaan, dan nama orang yang tersangkut Rp189,273 triliun tersebut. Ini adalah transaksi 2017 hingga 2019 sebelum pandemi," kata dia.

Ditjen Bea Cukai yang menerima surat langsung dari PPATK, kata dia, kemudian melakukan penelitian terhadap nama-nama 15 entitas tersebut. 

Mereka, kata Sri Mulyani, adalah pihak yang melakukan ekspor-impor emas batangan, emas perhiasan, money changers, dan kegiatan lainnya.

"Bea cukai kemudian melakukan seluruh penelitian terhadap 15 entitas itu. Umpamanya import barang emas batangan Rp326 M tahun 2017, naik ke Rp5,6 trilun. 2019 turun drastis ke Rp8 triliun. Eksportnya Rp4,7 triliun 2017. Turun ke Rp3,5 triliun, dan 2019 turun ke Rp3,5 triliun," kata dia.

Dari transaksi tersebut, lanjut dia, kemudian dilakukan penelitian dan kemudian dilakukan pembahasan bersama PPATK. 

Kejadian tersebut, kata dia, terjadi pada tahun 2020 dan sudah ditindaklanjuti oleh Ditjen Bea Cukai.

Pada saat yang sama, kata dia, Bea Cukai mengatakan kecurigaan tersebut tidak ditemukan di Bea Cukai.

Oleh karena itu, kata dia, Ditjen Pajak kemudian melakukan penelitian.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved