Pajak
Menkeu Sri Mulyani Ungkap Isi Surat Laporan Hasil Analisis PPATK terkait Uang Rp 349 Triliun
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkap isi surat Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK yang dinilai menonjol terkait Rp 349 Triliun
Direktorat Jenderal Pajak, kata dia, kemudian mendapatkan surat tembusan terkait hal tersebut sekaligus surat nomor 595 dari PPATK.
Di dalam surat 595 tersebut, kata dia, transaksinya lebih besar lagi yaitu Rp205 triliun dan jumlah entitas dari 15 menjadi 17 entitas.
"Maka, pajak melakukan juga penelitian dari sisi pajak dari 2017 sampai 2019. Satu, figurnya pakai inisial SB. Ini di dalam data PPATK disebutkan omsetnya mencapai Rp8,247 triliun," kata dia.
"Data dari SPT pajak adalah Rp9,687 triliun, lebih besar pajak daripada yang diberikan oleh PPATK. Itupun kita tetap gunakan data PPATK. PPATK tadi Rp8,2 trilun, pajak Rp9,6 trilun," sanbung dia.
Karena orang tersebut memiliki saham dan perusahaan di PT BSI, kata dia, pihaknya meneliti PT BSI yang namanya juga tercantum di dalam surat PPATK.
PT BSI ini, kata dia, berdasarkan data PPATK menunjukkan transaksi senilai Rp11,77 triliun.
Sedangkan SPT pajaknya dari tahun 2017 sampai 2019 kata dia, menunjukkan pajaknya Rp11,56 triliun.
Dengan demikian, kata dia, ada perbedaan sebesar Rp212 M.
"Itupun tetap dikejar, dan kalau memang buktinya nyata maka si perusahaan itu harus membayar plus denda 100 persen," kata dia.
Kemudian PT yang ketiga dengan inisial PT IKS 2018-2019 berdasarkan data PPATK menunjukkan transaksi senilai Rp4,8 trilun sedangkan SPT-nya menunjukkan Rp3,5 triliun.
Kemudian, kata dia, ada seseorang berinisial DY yang SPT-nya hanya senilai Rp38 miliar, tetapi PPATK menunjukkan transaksinya mencapai Rp8 triliun.
"Perbedaan data ini yang kemudian dipakai oleh Direktorat Jenderal Pajak memanggil yang bersangkutan. Muncul modus bahwa tadi si SB menggunakan nomor account-nya lima orang yang merupakan karyawannya," kata dia.
"Termasuk kalau kita bicara transaksi, ini adalah transaksi money changer. Jadi, anda bisa bayangkan bahwa money changer cash in, cash out," sambung dia.
Ia menegaskan pihaknya sangat menghargai data dari PPATK.
Pada kenyataan justru PPATK, Ditjen Pajak, dan Ditjen Bea Cukai telah bekerja sama.
Kerja sama antara ketiga instansi tersebut, kata dia, untuk saling bertukar informasi dan data.
"Di dalam rangka untuk memerangi dan memberantas tidak hanya korupsi tetapi juga TPPU," sambung dia.
(*/TRIBUN MEDAN)
Juru Sita Pajak Negara KPP Medan dan Binjai Menyita Rekening Penunggak Pajak Senilai Ratusan Juta |
![]() |
---|
Jenni Simorangkir, Istri Bripka Arfan Saragih Diperiksa Polda Sumut, Ini Sosok yang Mendampinginya |
![]() |
---|
Kompolnas Minta Polda Sumut Periksa Kapolres Samosir AKBP Yogie terkait Tewasnya Bripka Arfan |
![]() |
---|
Ada Opsi Bongkar Makam Bripka Arfan Saragih, Polisi Kini Periksa Toko Sianida di Bogor |
![]() |
---|
TKP Kematian Bripka Arfan Saragih Dicek Kembali oleh Polda Sumut, Pengacara Almarhum Diundang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.