Penipuan Modus Giveaway

Ngaku Sebagai Baim Wong, Pria Tanjungbalai Tipu Korban Hingga Rp 150 Juta

Seorang pria di Kota Tanjungbalai mengaku sebagai Baim Wong dan menipu korbannya hingga Rp 150 juta

Editor: Array A Argus
HO
Mulia Kantana (25), tersangka penipuan uang Rp 150 juta yang mengaku-ngaku Baim Wong modus memberi hadiah. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Mulia Kantana, pria asal Kota Tanjungbalai mengaku-ngaku sebagai Baim Wong dan menipu korbannya hingga Rp 150 juta.

Adapun modus yang dilakukan pelaku selain berpura-pura menjadi Baim Wong, lelaki berusia 25 tahun ini juga menawarkan korbannya giveaway Rp 20 juta. 

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, peristiwa penipuan ini terjadi pada akhir Desember 2022 lalu.

Baca juga: BREAKINGNEWS Musda VI FSPTI KSPSI Nyaris Bentrok, Massa Bubar Setelah Dapat Nasi Bungkus

Awalnya, korban mengikuti program giveaway yang katanya dibuat Baim Wong melalui media sosial Facebook.

Lalu, korban ditawari hadiah sebesar Rp 20 juta.

Setelah mengetahui korban tertarik, pelaku kemudian mengarahkan korban mengklik nomor WhatsApp.

Ketika diklik, ternyata di nomor tersebut seolah-olah langsung terhubung dengan nomor WhatsApp atas nama Baim Wong.

Baca juga: MODUS Giveaway Baim Wong, Pria di Tanjungbalai Ini Ditangkap Polisi, Tipu Wanita Hingga Rp 150 Juta

Disini pelaku mengaku sebagai Baim Wong, sehingga terjadi percakapan dan pelaku mengatakan ke korban, supaya hadiah sebesar Rp 20 juta dikirim, korban harus mengirim uang sebesar Rp 150 juta.

Merasa yakin, korban pun mengirim uang sebesar Rp 150 juta ke rekening yang disebutkan pelaku.

Ternyata setelah uang dikirim, hadiah sebesar Rp 20 juta tadi tak kunjung datang sampai akhirnya korban melapor kejadian ini ke Polda Sumut pada 30 Desember 2022 lalu.

Baca juga: Mengenal Kontraksi Otot, Materi Belajar Biologi Kelas 12

"Akibat dari kejadian tersebut, pelapor merasa dirugikan sehingga datang ke SPKT Polda Sumut untuk membuat laporan Polisi agar pelaku dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Senin (20/3/2023).

Atas laporan tersebut Polisi menyelidiki mulai dari nomor handphone, hingga nomor rekening pelaku.

Setelah didapat, ternyata nomor rekening atas nama Alfi Fadli, namun dipegang pelaku.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Polda Sumut dan menjalani pemeriksaan intensif.

Pelaku terancam kurungan penjara diatas lima tahun dan dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).(tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved