Berita Viral
Sanksi Demosi Bikin Geram, Kapolri Perintahkan 5 Polisi Calo Penerimaan Bintara Dipecat tak Hormat
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dibuat geram dengan sanksi yang diterima lima anggota polisi yang jadi calo penerimaan anggota Polri 2022.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Iqbal Alqudusy menyebut kelima anggota Polisi tersebut yakni Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z dan Brigadir EW terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian.
"Para pelaku terbukti melakukan perbuatan tercela dan sudah meminta maaf kepada institusi," kata Iqbal dalam keterangannya, Kamis (9/3/2023) dikutip dari Antara.
Kendati demikian bukan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan yang diberikan kepada kelima polisi tersebut.
Iqbal menyebut, mereka dijatuhi sanksi administrasi.
Sementara satu PNS lainnya dijatuhi hukuman pemotongan tunjangan selama 12 bulan.
Diberitakan sebelumnya, lima anggota Polda Jateng terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Divpropam Polri terkait seleksi penerimaan Bintara Polri tahun 2022.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan para pelaku melakukan tindakan tersebut atas inisiatif pribadi.
Dia pun meminta seluruh masyarakat maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.
"Mungkin dari LSM atau organisasi siapapun untuk mengawal tentang transparansi yang dilakukan," ujarnya.
Terima duit ratusan juta
Kombes Iqbal memastikan jumlah uang yang disetorkan orang tua calon bintara kepada anggota polisi besarnya mencapai ratusan juta rupiah.
"Uang yang diberikan ada Rp350 juta hingga Rp750 juta," kata Iqbal di Semarang, Jawa Tengah pada Kamis (9/3/2023).
Namun demikian, menurut Iqbal, uang tersebut saat ini sudah dikembalikan kepada yang berhak. Ia menuturkan dari puluhan orang yang diperiksa, hanya belasan orang yang merupakan pemberi.
Adapun pemberian uang sebanyak ratusan juta rupiah tersebut, kata Iqbal, dilakukan sebelum adanya pengumuman kelulusan.
"Jadi sebenarnya mereka itu sudah diterima atas kemampuan calon masing-masing," ucap Iqbal.
Iqbal menambahkan, lima oknum polisi dan dua PNS Polri yang terlibat dalam perkara tersebut sudah dijatuhi sanksi.
Tak cukup sanksi kode etik
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Kapolri Pecat Polisi Calo
calo
Lima anggota Polda Jateng yang diduga menjadi calo
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)
Terungkap, Ini Alasan di Balik Video Viral Siswa Robek Bendera di Padang yang Berujung Sanksi Berat |
![]() |
---|
SOSOK Rudy Tanoe, Kakak Hary Tanoesoedibjo, Dicekal Bepergian ke Luar Negeri oleh KPK |
![]() |
---|
PROFIL dan Harta Kekayaan Ambar Wakil Bupati Kulon Progo yang Bantu Ikat Tali Sepatu Paskibra |
![]() |
---|
SELAIN Setya Novanto, Inilah 4 Koruptor Bebas Bersyarat: Potret Buram Penegakan Hukum Indonesia |
![]() |
---|
KECEWA Pembebasan Setya Novanto, Hartanya Diduga Masih Utuh, KPK Pertanyakan TPPU ke Bareskrim Polri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.