Penggelapan Pajak

Suami Minum Racun, Polda Sumut Dalami Laporan Istri Mendiang Bripka Arfan Saragih

Polda Sumut mengaku tengah mendalami laporan dari Jeni Simorangkir, istri Bripka Arfan Saragih yang dituding lakukan penggelapan pajak

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
HO
Polres Samosir mengaku mendapatkan bukti pembelian racun sianida oleh Bripka Arfan Saragih 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Polda Sumut mengaku tengah mendalami laporan Jeni Simorangkir, istri mendiang Bripka Arfan Saragih, personel Sat Lantas Polres Samosir yang diduga bunuh diri minum racun sianida pada 6 Februari lalu.

Laporan itu dilayangkan pada Jumat 17 Maret 2023 karena keluarga tak percaya suaminya mati bunuh diri.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan pihaknya belum mengagendakan pemeriksaan pelapor.

Selain itu, Polda Sumut juga belum mengetahui kapan proses penyelidikan dimulai.

Sejauh ini mereka masih mendalami materi laporan terkait lalu setelahnya mengagendakan pemeriksaan pelapor dan saksi-saksi.

"Sedang didalami terkait materi pengaduannya, laporannya. Nanti penyidik yang mengagendakan (kapan pemeriksaan dan penyelidikan)," kata Kombes Hadi Wahyudi, (21/3/2023).

Temukan fakta baru

Polres Samosir menemukan fakta baru terkait kasus Bripka Arfan Saragih.

Dari hasil penelusuran polisi, sebelum minum racun sianida, Bripka Arfan Saragih membeli zat keras itu lewat toko online. 

Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Natar Sibarani mengatakan, pihaknya menemukan adanya pesanan almarhum Bripka Arfan Saragih melalui aplikasi jual beli online membeli racun potasium sianida sebanyak 1 kilogram. 

Baca juga: Merasa Ada Kejanggalan, Keluarga Bripka Arfan Saragih Lapor Polda Sumut, Ombudsman Minta KPK Audit

"Hasil dari penelusuran dan penyelidikan tim opsnal Satreskrim ditemukan resi pemesanan dan pembelian secara cod (cash on deliverry melalui jasa pengiriman JNT ,dari toko Friza tani Bogor, memesan racun potasium sianida sebanyak 1 kilogram," ujar Natar, Senin (20/3/2023). 

Natar mengatakan, racun tersebut dipesan atas nama Bripka Arfan Saragih pada 23 Januari 2023 lalu.

Racun itu dipesan seharga Rp 131 ribu. 

 "Seharga Rp 131.000 dan dimulai pengiriman tanggal 23 Januari 2023," sambungnya. 

Baca juga: Penampakan Rumah Bripka Arfan Saragih yang Tewas karena Tersandung Penggelapan Pajak Kendaraan

Dari pesanan online tersebut, tertera nama Bripka Arfan Saragih sebagai pemesan dan tertera alamat pesanan yakni kantor Samsat Samosir tempat Bripka Arfan bekerja. 

"Tertera atas nama pemesan Arfan Saragih beralamat Samosir, Pangururan Sumatera utara samosir tepatnya di kantor Samsat Samosir," tutupnya. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved