Pemakzulan
Daftar Dosa 2 Wali Kota Siantar di Mata DPRD hingga Dimakzulkan, akankan DPRD Kalah Lagi?
DPRD Siantar pernah 2 kali coba gulingkan Hefriansyah tapi gagal sesuai keputusan MA. Bagaimana dengan hak angket atas Susanti Dewayani?.
Ia sendiri telah mengembalikan 8 orang PNS berdasarkan keputusan Wali Kota Pematang Siantar nomor 800/1368/XII/WK-THN 2022 tentang pengangkatan pegawai Negeri Sipil ke dalam jabatan Administrator dan pengawas di Lingkungan Pemko Pematang Siantar pada tanggal 30 Desember 2022.
Lanjut dr Susanti, bahwa Pemko Pematang Siantar diberikan waktu sampai dengan bulan April 2023 untuk memeriksa dan mengembalikan PNS sebagaimana terurai dalam berita acara tersebut sampai dengan bulan April 2023.
"Dapat kami sampaikan usul pernyataan pendapat yang diajukan oleh anggota DPRD Kota Pematang Siantar hari ini tidak relevan diajukan karena permasalahan pengangkatan PNS dalam jabatan tersebut telah dalam penyelesaikan oleh Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia yang merupakan lembaga yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen ASN secara nasional sebagaimana diatur dalam Undang-undang" terang dr Susanti.
Ia menambahkan, Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Badan Kepegawaian Negara telah mengundang Wali Kota untuk hadir dan melakukan klarifikasi yang dilaksanakan pada 18 November 2022 di ruang rapat Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN di Jakarta.
“Berdasarkan pertemuan tersebut pembahasan dilanjutkan kembali melalui rapat zoom yang dilaksanakan pada tanggal 14 Desember antara Pemko Pematang Siantar (Wali Kota, Plt Inspektur dan Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah) bersama Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Bapak DR Otok Kuswandaru S.Sos, M.Si,” katanya.
“Kemudian Direktur Pengawasan dan Pengendalian III Ibu Rury Citra Diana SE, MA, Auditor Kepegawaian Ahli Madya Bapak Suyatno S.Sos, dan Auditor Manajemen Ahli Utama Bapak Sukamto SH MH. Selanjutnya hasil rapat zoom dituangkan dalam berita acara" tutup dr Susanti.
Biaya Memakzulkan Wali Kota Siantar, Sekwan: Utang Dulu lah, Kalau Nggak Tak Jalan Hak Angket
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Pematang Siantar untuk melaksanakan hak angket terhadap Wali Kota Pematang Siantar menghabiskan anggaran Rp 500 juta. Nilai sebesar itu menuai pertanyaan mengingat jumlah anggota Pansus hanyalah 9 orang Anggota DPRD.
Besaran biaya penggunaan hak angket untuk menggulingkan Wali Kota Siantar Susanti Dewayani itu diungkapkan oleh Sekretaris DPRD Eka Hendra, Selasa (21/3/2023). Ia menyebut biaya Rp 500 juta untuk menunjang kegiatan selama hak angket.

“Anggaran hak angket Rp 500 juta itu sedang direviu oleh Inspektorat Kota Pematang Siantar. Hutang lah dulu. Kalau nggak (berhutang) ya nggak berjalan hak angket,” kata Eka Hendra.
Eka menyampaikan, sepengetahuannya, 9 Anggota Tim Pansus Hak Angket tersebut memakai uang rakyat untuk berangkat ke Jakarta. Kesembilan Anggota Tim Pansus Hak Angket berangkat bersama seorang ahli dan tiga staf Sekretariat DPRD Pematang Siantar
“Ke Jakarta dua kali. Ke Pemprov Sumut lebih kurang dua kali ada. Setiap perjalanan mereka 3-4 hari. Mereka ke Kemendagri, Kemenpan-RB dan BKN Regional. Kemudian untuk biaya hotel, makan, dan penggandaan dokumen hak angket,” kata Eka Hendra.
Eka sendiri belum bisa menunjukkan detail penggunaan hak angket yang diusulkan Pansus DPRD Pematang Siantar sebesar Rp 500 juta tersebut, mengingat penggunaan dana hak angket masih direviu oleh Inspektorat Kota Pematang Siantar sebagai bagian dari akuntabilitas keuangan.
“Saat ini anggaran biaya hak angket sedang direviu. Silakan ditanyakan ke Inspektorat,” pungkas Hendra.
(*/ALIJA/RAF/TRIBUN MEDAN)
pemakzulan
Mahkamah Agung
Hefriansyah
Susanti Dewayani
DPRD Kota Pematang Siantar
biaya DPRD makzulkan Wali Kota Siantar
Wali Kota Siantar
Ketua DPRD Siantar
PEMAKZULAN Gagal, Wali Kota Susanti Dewayani dan DPRD Siantar Rapat 2 Kali dalam 3 Hari |
![]() |
---|
Lewat Sebulan, MA Belum Juga Serahkan Putusan Penolakan Pemakzulan Wali Kota Siantar |
![]() |
---|
Hari Ini Hak Angket Pemakzulan Wali Kota Siantar Diserahkan ke Mahkamah Agung |
![]() |
---|
Santai Hadapi Pemakzulan, Wali Kota Susanti Lantik Sejumlah Kepala Dinas dan Ganti Sekda Budi Utari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.