Viral Medsos

Detik-Detik Penangkapan Bandar Sabu Asal Langkat yang DPO Sejak 3 Bulan

Detik-detik bandar narkoba jenis sabu berinisial JG alias Cibet (32) diringkus Sat Res Narkoba Polres Binjai dikediamannya, Senin (20/3/2023) lalu.

Tayang:

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Detik-detik bandar narkoba jenis sabu berinisial JG alias Cibet (32) diringkus Sat Res Narkoba Polres Binjai dikediamannya yang berada di Dusun Raja Tengah, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, pada Senin (20/3/2023).

Tak hanya itu JG ternyata salahsatu bandar narkoba yang sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tiga bulan yang lalu.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari tangan pelaku, yaitu satu paket narkotika jenis sabu seberat 5,12 gram,

Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Riswansyah mengatakan, penangkapan bandar narkoba ini berawal dari dua orang pria yang juga rekannya sebagai pengedar.

Kedua rekannya itu berinisial JS (35) dan AS (42), yang ditangkap pada 6 Desember 2022 lalu di Dusun III, Desa Rumah Galuh, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.

Saat diinterogasi, keduanya mengaku barang haram itu dipasok oleh seorang bandar narkoba berinisial JG.

"Usai mengamankan dua tersangka, Sat Res Narkoba Polres Binjai langsung berupaya mencari dan mengejar JG. Namun pada saat akan diamankan, JG ternyata mengetahui kehadiran petugas sehingga langsung melarikan diri," ujar Riswansyah, Rabu (22/3/2023).

Lanjut Riswansyah, karena berhasil meloloskan diri, akhirnya Satnarkoba Polres Binjai mengeluarkan status DPO terhadap JG.

"Setelah DPO diterbitkan, kemudian dibentuk jaringan untuk tetap melakukan pemantauan sasaran target terhadap JG," ucap Riswansyah.

Pada Senin (20/3/2023) Kasat narkoba Polres Binjai, AKP Irvan Rinaldi Pane, mendapatkan informasi tentang keberadaan DPO tersebut dan segera memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan terhadap keberadaan JG.

"Setelah mengetahui keberadaan JG, personel Sat Narkoba langsung melakukan penangkapan dirumahnya," ujar Riswansyah.

Sementata itu, terhadap pelaku JG, disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

(cr23/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
Live
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved