Polres Tapteng

Dua Pengedar Narkoba Modus Jadi Nelayan Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Tapteng

Personil Sat Resnarkoba Polres Tapteng menangkap dua pengedar narkoba yang berkedok Nelayan dan kini ditahan di Mapolres Tapteng, Rabu (22/3/2023)

Editor: Arjuna Bakkara
Ist
Personil Sat Resnarkoba Polres Tapteng menangkap dua pengedar narkoba yang berkedok Nelayan dan kini ditahan di Mapolres Tapteng, Rabu (22/3/2023). 

Dua Pengedar Narkoba Modus Jadi Nelayan Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Tapteng

TRIBUN-MEDAN.COM, TAPTENG-Personil Sat Resnarkoba Polres Tapteng menangkap dua pengedar narkoba yang berkedok Nelayan dan kini ditahan di Mapolres Tapteng, Rabu (22/3/2023).

Kasi Humas Polres Tapteng AKP Horas Gurning mengatakan, keduanya berinisial (38), Warga Perumahan Regency Jalan Budi Luhur Keluraham Aek Sitio Tio, Kecamatan Pandan Tapteng dan GS (36) Lingk IV Kelurahan Sitio Tio Ilir, Kecamatan Pandan.

Keduanya diamankan di tempat yang berbeda. "J diamakan di Jalan Kapten Pattimura Kecamatan Sarudik Tapteng dan GS diamankan di Jalan Kejaksaan Kelurahan Sitio Tio Ilir Keccmatan Pandan pada Senin (20/3/2023) pukul 14.30 wib dan 17.00 WIB,"ujar AKP Horas.

AKP Horas menyampaikan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya pelaku pengedaran narkoba. Kasat Reskoba AKP Juli Purwono, SH, MH merespon hak ini langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.

Sesuai informasi yang diterima sebelumnya, petugas menyamar sebagai pembeli dan menghubungi.


Polisi memesan ganja dan disepakati lokasi sesuai informasi, dan pada saat personil tiba J yang sudah dimintai langsung diamankan.

Dari penggeledahan badan, polisi menemukan ganja dari kantong J sebelah dan langsung disita beserta handphone.

Polisi langsung melakukan pengembangan dan menghubungi GS dengan alasan butuh ganja lebih banyak lagi.

Polisi pun membawa J dan langsung meluncur ke lokasi, dan setibanya di lokasi J menunjuk GS.

"Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa Uang tunai sebesar Rp 50.000 ditemukan dan disita dari kantong celana belakang sebelah kiri dan 1 (satu) unit Hand phone dari kantong celana depan sebelah kiri GS,"kata Kasi Humas.

GS menjelaskan, uang tersebut adalah hasil dari menjual ganja kepada J, dan GS membelinya dari seorang perempuan inisial UM dari Muara Nibung.

Ditambahkan AKP Horas, ganja yang ada pada J diperoleh darinya GS 15,49 gram ganja.

"Kepada masyarakat dihimbau untuk tidak takut memberikan informasi tentang adanya peredaran Narkotika yang ia ketahui dan terima kasih kepada semua yang memberikan informasi kepada Polri Ucap Kasat Narkoba menambahkan,"tuturnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya J dan GS beserta barang bukti dibawa ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah. (Jun-tribun-medan.com).

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved