Gerebek Gudang Pakaian Bekas, Kapolri Diminta Tak Reaktif Jalankan Perintah Presiden

Larangan impor baju bekas resmi berlaku. Lantas, Bareskrim Polri bersama Tim Ditjen Bea Cukai menggerebek tiga lokasi gudang pakaian bekas impor

Editor: Salomo Tarigan
dok Bareskrim Polri
Penggerebekan Gudang pakaian bekas Senin (20/3/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com - Larangan impor baju bekas resmi berlaku.

Menindaklanjuti aturan tersebut, Bareskrim Polri bersama Tim Ditjen Bea Cukai menggerebek tiga lokasi gudang pakaian bekas impor alias thrifting di kawasan Senen.

Namun, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta tak perlu terlalu reaktif terkait menjalankan perintah Presiden Joko Widodo mengenai penanganan pelarangan impor baju bekas atau thrifthing.

Sepreti diketahui, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penggrebekan terhadap tiga gudang baju bekas di dua wilayah sekaligus yakni di Jakarta Pusat dan Bekasi Jawa Barat.

Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan, seharusnya Kapolri harus bijak dalam mengambil langkah-langkah dan instruksi ke jajarannya terkait polemik impor baju bekas tersebut.

"Jangan sampai malah membuat heboh di level bawah sementara di level atas atau importirnya dibiarkan," ucap dalam keterangannya, Selasa (21/3/2023).

Terlebih dijelaskan Bambang, dalam waktu dekat ini tanah air akan memasuki masa bulan suci Ramadan yang dimana kebutuhan ekonomi masyarakat tengah meningkat.

Bambang menilai, bahwa aparat kepolisian seharusnya bisa mengedepankan rasa empati untuk tidak asal melakukan operasi atau pemeriksaan terhadap pedagang di kalangan bawah.

"Mereka (pedagang) adalah pelaku usaha, bukan pelaku Kriminal. Instruksi Presiden adalah melarang impor baju bekas," tegasnya.

Dirinya pun beranggapan, bahwa seharusnya pihak kepolisian melakukan penindakan terhadap pelaku atau pihak-pihak yang mendatangkan baju bekas tersebut.

"Bukan toko-toko penjual baju bekas di level bawah," pungkasnya.

Bareskrim Grebek Gudang Baju Bekas

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri bersama Tim Ditjen Bea Cukai menggerebek tiga lokasi gudang pakaian bekas impor alias thrifting di kawasan Senen, Jakarta Pusat dan Bekasi, Jawa Barat.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi khusus Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan penggerebekan itu dilakukan pada Senin (20/3/2023).

"Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo kepada Pak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait importasi pakaian bekas," ujar Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Senin (20/3/2023).

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved