Berita Nasional

Mahfud MD dan Sri Mulyani Terancam 4 Tahun Penjara karena Bocorkan Dokumen TPPU Rp 349 Triliun?

Menko Polhukam Mahfud MD dan Menkeu Sri Mulyani terancam 4 tahun penjara karena membocorkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

TRIBUN-MEDAN.COM - Menko Polhukam Mahfud MD dan Menkeu Sri Mulyani terancam 4 tahun penjara karena membocorkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp 349 triliun.

Hal tersebut disinggung anggota DPR RI Arteria Dahlan saat rapat dengar pendapat dengan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana pada 21 Maret 2023.

Arteria menjelaskan ancaman hukuman tersebut sesuai Pasal 11 UU No 8 Tahun 2010, berisi siapapun yang membocorkan dokumen terkait TPPU dapat dipidana empat tahun penjara

Informasi TPPU kali pertama disampaikan Mahfud MD pada 10 Maret 2023 dengan menjelaskan praktik haram pegawai Kemenkeu itu sudah terjadi sejak 2009.

Di sisi terpisah Menkeu Sri Mulyani memaparkan 300 surat dari PPATK terkait transaksi mencurigakan anggotanya senilai Rp 349 triliun pada 13 Maret 2023.

Sampai berita ini diterbitkan belum ada konfirmasi dari Mahfud MD dan Sri Mulyani terkait ucapan Arteria Dahlan.

Saksikan videonya pada:

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved