Pengedar Sabu

Dua Pengedar Sabu Pasrah dan Ngaku Setelah Ditangkap

Petugas Sat Res Narkoba Polres Toba menangkap dua pengedar sabu yang selama ini meresahkan masyarakat

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Array A Argus
Istimewa
Personel Satresnarkoba Polres Toba menangkap dua pemuda yang diduga berperan sebagai pengedar sabu, Senin (20/3/2023) pukul 11.30 WIB. 

TRIBUN-MEDAN.COM,BALIGE - Penyidik Sat Res Narkoba Polres Toba meringkus dua pengedar sabu.

Adapun pengedar sabu itu yakni RVP (27) warga Jalan Pembangunan, Kelurahan Parparean III, Kecamatan Porsea dan EPS (21) warga Desa Sampuara, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba.

Kasi Humas Polres Toba, AKP Bungaran Samosir mengatakan, kedua tersangka ditangkap pada Senin (20/3/2023) sekira pukul 11.30 WIB.

Baca juga: Dua Pengedar Sabu di Pandan Ditangkap Polres Tapteng

"Keduanya ditangkap tanpa perlawanan. Tim Sat Res Narkoba Polres Toba memberhentikan dua orang dengan gerak gerik yang mencurigakan sedang mengendarai motor Honda Astrea hitam," kata Bungaran, Kamis (23/3/2023).

Setelah digeledah, ditemukanlah satu paket sabu yang dibungkus dengan potongan plastik warna merah.

"Pelaku mengakui bahwa paket/plastik klip berisi sabu tersebut akan dijual kepada orang lain," kata Bungaran. 

Baca juga: Pengedar Sabu Ditangkap Narkoba Polres Tanjungbalai di Dalam Rumahnya

Ia pun menerangkan, tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Sat  Res Narkoba Polres Toba

"Pelaku masih kami mintai keterangan lebih lanjut, dan kami amankan di Mapolres Toba," terangnya. 

Sementara itu, Kapolres Toba AKBP Taufiq Hidayat Thayeb mengimbau masyarakat agar bersama-sama memerangi peredaran gelap narkotika di lingkungan masing- masing.(cr3/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved