Pengedar Sabu
Dua Pengedar Sabu Pasrah dan Ngaku Setelah Ditangkap
Petugas Sat Res Narkoba Polres Toba menangkap dua pengedar sabu yang selama ini meresahkan masyarakat
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,BALIGE - Penyidik Sat Res Narkoba Polres Toba meringkus dua pengedar sabu.
Adapun pengedar sabu itu yakni RVP (27) warga Jalan Pembangunan, Kelurahan Parparean III, Kecamatan Porsea dan EPS (21) warga Desa Sampuara, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba.
Kasi Humas Polres Toba, AKP Bungaran Samosir mengatakan, kedua tersangka ditangkap pada Senin (20/3/2023) sekira pukul 11.30 WIB.
Baca juga: Dua Pengedar Sabu di Pandan Ditangkap Polres Tapteng
"Keduanya ditangkap tanpa perlawanan. Tim Sat Res Narkoba Polres Toba memberhentikan dua orang dengan gerak gerik yang mencurigakan sedang mengendarai motor Honda Astrea hitam," kata Bungaran, Kamis (23/3/2023).
Setelah digeledah, ditemukanlah satu paket sabu yang dibungkus dengan potongan plastik warna merah.
"Pelaku mengakui bahwa paket/plastik klip berisi sabu tersebut akan dijual kepada orang lain," kata Bungaran.
Baca juga: Pengedar Sabu Ditangkap Narkoba Polres Tanjungbalai di Dalam Rumahnya
Ia pun menerangkan, tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Toba
"Pelaku masih kami mintai keterangan lebih lanjut, dan kami amankan di Mapolres Toba," terangnya.
Sementara itu, Kapolres Toba AKBP Taufiq Hidayat Thayeb mengimbau masyarakat agar bersama-sama memerangi peredaran gelap narkotika di lingkungan masing- masing.(cr3/tribun-medan.com)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.