Polres Tapteng

Dua Pengedar Sabu di Pandan Ditangkap Polres Tapteng

Kapolres Tapteng AKBP Jimmy Christian Samma menjelaskan, kedua pelaku dibekuk atas pengembangan dari penangkapan seorang pengedar sabu berinisial MRD

Istimewa
Personel Satresnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) meringkus dua orang pengedar narkoba. Keduanya masing-masing berinisial LAC (29) warga Perumahan Regency Jalan KH Dewantara Kelurahan Pandan Kecamatan Pandan Kabupaten Tapteng dan HS (34) warga Kelurahan Sarudik Kecamatan Sarudik Kabupaten Tapteng, Kamis (16/3/2023) sore. 

Dua Pengedar Sabu di Pandan Ditangkap Polres Tapteng

TRIBUN-MEDAN.com, TAPTENG - Personel Satresnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) meringkus dua orang pengedar narkoba.

Keduanya masing-masing berinisial LAC (29) warga Perumahan Regency Jalan KH Dewantara Kelurahan Pandan Kecamatan Pandan Kabupaten Tapteng dan HS (34) warga Kelurahan Sarudik Kecamatan Sarudik Kabupaten Tapteng, Kamis (16/3/2023) sore.

Kapolres Tapteng AKBP Jimmy Christian Samma menjelaskan, kedua pelaku dibekuk atas pengembangan dari penangkapan seorang pengedar sabu berinisial MRD yang telah terlebih dahulu tertangkap.

"Hasil interogasi MRD menerangkan bahwa sabu-sabu yang akan diedarkannya diperoleh dari LAC. Sehingga tanpa membuang waktu personel Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penangkapan ke kediamannya," ungkapnya, Minggu (19/3/2023).

Setelah masuk ke dalam rumah, lanjut AKBP Jimmy Christian Samma, petugas menemukan dua orang, yakni LHC dan HS sehingga langsung diamankan.

Kemudian ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah dompet merah yang berisikan 2 paket kecil sabu-sabu dibungkus plastik bening seberat 0,97 gram, sebuah pisau lipat, sendok sabu yang terbuat dari pipet, handphone dan uang tunai Rp 350 ribu.

"Saat diinterogasi LAC membenarkan bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang diperolehnya dari HS yang ikut tertangkap bersamanya," jelasnya.

Oleh karena itu, tambahnya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Satres Narkoba Polres Tapteng guna diproses sesuai UU No.35 tahun 2009 tentang narkoba.

"Kepada masyarakat diimbau untuk tidak takut memberikan informasi tentang adanya peredaran narkotika yang diketahui dan terima kasih kepada semua yang memberikan informasi kepada Polri," pungkasnya.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved