Polres Pematangsiantar
Polres Pematangsiantar Ringkus Pemilik 12,78 Gram Sabu di Tanjung Tongah
Satreskoba Polres Pematangsiantar memperlihatkan barang bukti sembilan paket sabu seberat bruto 12,78 gram yang disita dari tersangka NI, 35 tahun,
TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATAGSIANTAR-Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kota Pematangsiantar kembali membuahkan hasil.
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang pria berinisial NI, 35 tahun, yang diduga menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 12,78 gram.
Penangkapan berlangsung pada Jumat malam (12/06/2026) sekitar pukul 22.40 WIB di kawasan Perumahan Senayan Five Star, Jalan Puskesmas, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba.
Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar AKP Irwanta Sembiring mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas terkait narkotika di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan NI di depan rumahnya.
Saat penangkapan, polisi menemukan sebuah telepon genggam dari saku celana tersangka.
Penggeledahan kemudian dilakukan di dalam rumah dengan disaksikan ketua lingkungan setempat.
Dari atas lemari kaca, petugas menemukan tujuh paket sabu yang diduga siap edar. Polisi juga menyita uang tunai Rp200 ribu yang ditemukan di saku celana tersangka.
Pemeriksaan tidak berhenti di situ. Dalam interogasi awal, NI mengaku masih menyimpan sabu di lokasi lain, tepatnya di samping rumah seorang rekannya berinisial IN di Jalan Taralamsyah Saragih, Kelurahan Tanjung Tongah.
Tim Satresnarkoba kemudian bergerak ke lokasi yang dimaksud.
Di sana, petugas menemukan sebuah kantong plastik berisi dompet yang menyimpan berbagai perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika, seperti timbangan digital, plastik klip kosong, gunting, serta sendok yang terbuat dari pipet. Dari lokasi itu pula ditemukan dua paket sabu tambahan.
Dari hasil penggeledahan di dua lokasi, polisi menyita total sembilan paket sabu dengan berat bruto mencapai 12,78 gram, beserta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Kepada penyidik, NI mengaku seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial K yang disebut berada di Medan.
Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan pemasok tersebut.
"Tersangka sudah diamankan dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," kata AKP Irwanta Sembiring.
Atas perbuatannya, NI dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Jun-tribun-medan.com).
Kasat Lantas Polres Pematangsiantar
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak
Pejabat yang Bertugas di Polres Pematangsiantar
Sat Narkoba Polres Pematangsiantar
| Pemilik 12,36 Gram Ganja Diciduk Polres Siantar di Warung Jalan Merbou |
|
|---|
| Sambut HUT Bhayangkara, Polres Pematangsiantar Bersihkan Sungai Bah Bolon dan Pasar Horas |
|
|---|
| Donor Darah Sambut HUT Bhayangkara, Polres Pematangsiantar Kumpulkan 64 Kantong Darah |
|
|---|
| Kapolres Pematangsiantar Lepas Murid TK Kemala Bhayangkari, Diwarnai Tangis Haru dan Tarian Ceria |
|
|---|
| Terlelap, Pedagang Kehilangan Timbangan, Kapolsek Siantar Utara: Pelaku Dibekuk Tak Lama Kemudian |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Polisi-masih-memburu-pemasok-sabu-yang-diduga-berada-di-Medan.jpg)