Polres Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Ringkus Pemilik 12,78 Gram Sabu di Tanjung Tongah

Satreskoba Polres Pematangsiantar memperlihatkan barang bukti sembilan paket sabu seberat bruto 12,78 gram yang disita dari tersangka NI, 35 tahun,

Tayang:
Editor: Arjuna Bakkara
TRIBUN MEDAN/Arjuna Bakkara
Petugas Satresnarkoba Polres Pematangsiantar memperlihatkan barang bukti sembilan paket sabu seberat bruto 12,78 gram yang disita dari tersangka NI, 35 tahun, dalam pengungkapan kasus narkotika di Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Jumat, 12 Juni 2026. Polisi masih memburu pemasok sabu yang diduga berada di Medan. 

TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATAGSIANTAR-Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kota Pematangsiantar kembali membuahkan hasil.

Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang pria berinisial NI, 35 tahun, yang diduga menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 12,78 gram.

Penangkapan berlangsung pada Jumat malam (12/06/2026) sekitar pukul 22.40 WIB di kawasan Perumahan Senayan Five Star, Jalan Puskesmas, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba.

Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar AKP Irwanta Sembiring mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas terkait narkotika di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan NI di depan rumahnya.

Saat penangkapan, polisi menemukan sebuah telepon genggam dari saku celana tersangka.

Penggeledahan kemudian dilakukan di dalam rumah dengan disaksikan ketua lingkungan setempat.

Dari atas lemari kaca, petugas menemukan tujuh paket sabu yang diduga siap edar. Polisi juga menyita uang tunai Rp200 ribu yang ditemukan di saku celana tersangka.

Pemeriksaan tidak berhenti di situ. Dalam interogasi awal, NI mengaku masih menyimpan sabu di lokasi lain, tepatnya di samping rumah seorang rekannya berinisial IN di Jalan Taralamsyah Saragih, Kelurahan Tanjung Tongah.

Tim Satresnarkoba kemudian bergerak ke lokasi yang dimaksud.

Di sana, petugas menemukan sebuah kantong plastik berisi dompet yang menyimpan berbagai perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika, seperti timbangan digital, plastik klip kosong, gunting, serta sendok yang terbuat dari pipet. Dari lokasi itu pula ditemukan dua paket sabu tambahan.

Dari hasil penggeledahan di dua lokasi, polisi menyita total sembilan paket sabu dengan berat bruto mencapai 12,78 gram, beserta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

Kepada penyidik, NI mengaku seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial K yang disebut berada di Medan.

Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan pemasok tersebut.

"Tersangka sudah diamankan dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," kata AKP Irwanta Sembiring.

Atas perbuatannya, NI dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Jun-tribun-medan.com).

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:00 WIB
France
Prancis
3 - 1
Senegal
Senegal
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 05:00 WIB
Iraq
Irak
1 - 4
Norway
Norwegia
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 08:00 WIB
Argentina
Argentina
3 - 0
Algeria
Aljazair
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 11:00 WIB
Austria
Austria
3 - 1
Jordan
Yordania
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved