Polres Pematangsiantar
Pemilik 12,36 Gram Ganja Diciduk Polres Siantar di Warung Jalan Merbou
Barang bukti ganja seberat 12,36 gram yang disita personel Satresnarkoba Polres Pematangsiantar dari tersangka RB (43).
TRIBU-MEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR-Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RB, 43 tahun, ditangkap saat berada di sebuah warung di Jalan Merbou, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kamis sore (11/06/2026).
Penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang menyebut adanya aktivitas terkait narkotika di kawasan tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti personel Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan di lapangan.
Saat penggerebekan berlangsung sekitar pukul 15.20 WIB, petugas mendapati RB sedang duduk di warung. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Dari lokasi, petugas menyita sembilan paket ganja yang dibungkus plastik merah dan disimpan dalam bungkus plastik putih dengan berat bruto mencapai 12,36 gram.
Selain itu, polisi juga menemukan satu lembar kertas linting merek Toreador yang berada di bawah meja, telepon genggam merek Vivo warna hitam di atas meja, serta uang tunai Rp180 ribu yang tersimpan di dalam tas sandang milik tersangka.
Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar AKP Irwanta Sembiring mengatakan, saat diinterogasi, RB mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
"Yang bersangkutan mengaku memperoleh ganja itu dari seorang pria berinisial OH di kawasan Jalan Gaharu," kata Irwanta, Senin, 15 Juni 2026.
Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk memburu pemasok yang disebutkan tersangka. Namun hingga kini, pria berinisial OH tersebut belum berhasil ditemukan dan tidak lagi dapat dihubungi.
RB beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik menjerat tersangka dengan pasal terkait kepemilikan dan peredaran narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas," ujar Irwanta.(Jun-tribun-medan.com).
Sat Narkoba Polres Pematangsiantar
Kasat lantas Polres Pematangsiantar AKP Gabriellah
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak
Pejabat Polres Pematangsiantar
| Sambut HUT Bhayangkara, Polres Pematangsiantar Bersihkan Sungai Bah Bolon dan Pasar Horas |
|
|---|
| Donor Darah Sambut HUT Bhayangkara, Polres Pematangsiantar Kumpulkan 64 Kantong Darah |
|
|---|
| Kapolres Pematangsiantar Lepas Murid TK Kemala Bhayangkari, Diwarnai Tangis Haru dan Tarian Ceria |
|
|---|
| Terlelap, Pedagang Kehilangan Timbangan, Kapolsek Siantar Utara: Pelaku Dibekuk Tak Lama Kemudian |
|
|---|
| Residivis Berusia 63 Tahun Ditangkap, Polisi Sita Sabu dan Ganja di Siantar Barat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/menelusuri-asal-usul-peredaran-narkotika-yang-melibatkan-tersangka.jpg)