Polres Pematangsiantar

Pemilik 12,36 Gram Ganja Diciduk Polres Siantar di Warung Jalan Merbou

Barang bukti ganja seberat 12,36 gram yang disita personel Satresnarkoba Polres Pematangsiantar dari tersangka RB (43).

Tayang:
Editor: Arjuna Bakkara
TRIBUN MEDAN/ARJUNA BAKKARA
Barang bukti ganja seberat 12,36 gram yang disita personel Satresnarkoba Polres Pematangsiantar dari tersangka RB (43), warga Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, seusai penangkapan di Jalan Merbou, Pematangsiantar, Kamis, 11 Juni 2026. Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri asal-usul peredaran narkotika yang melibatkan tersangka. 

TRIBU-MEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR-Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RB, 43 tahun, ditangkap saat berada di sebuah warung di Jalan Merbou, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kamis sore (11/06/2026).


Penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang menyebut adanya aktivitas terkait narkotika di kawasan tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti personel Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan di lapangan.


Saat penggerebekan berlangsung sekitar pukul 15.20 WIB, petugas mendapati RB sedang duduk di warung. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.


Dari lokasi, petugas menyita sembilan paket ganja yang dibungkus plastik merah dan disimpan dalam bungkus plastik putih dengan berat bruto mencapai 12,36 gram.

Selain itu, polisi juga menemukan satu lembar kertas linting merek Toreador yang berada di bawah meja, telepon genggam merek Vivo warna hitam di atas meja, serta uang tunai Rp180 ribu yang tersimpan di dalam tas sandang milik tersangka.


Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar AKP Irwanta Sembiring mengatakan, saat diinterogasi, RB mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.


"Yang bersangkutan mengaku memperoleh ganja itu dari seorang pria berinisial OH di kawasan Jalan Gaharu," kata Irwanta, Senin, 15 Juni 2026.


Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk memburu pemasok yang disebutkan tersangka. Namun hingga kini, pria berinisial OH tersebut belum berhasil ditemukan dan tidak lagi dapat dihubungi.


RB beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik menjerat tersangka dengan pasal terkait kepemilikan dan peredaran narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


"Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas," ujar Irwanta.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 02:00 WIB
Belgium
Belgia
1 - 1
Egypt
Mesir
Grup H - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 05:00 WIB
Saudi Arabia
Arab Saudi
1 - 1
Uruguay
Uruguay
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 08:00 WIB
Iran
Iran
2 - 2
New Zealand
Selandia Baru
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved