Larangan Buka Puasa Bersama
Jokowi Larang ASN Buka Puasa Bersama Alasan Covid-19, Edy Rahmayadi: Nonton Konser Udah Boleh Kok
Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi menjawab santai soal larangan buka puasa bersama yang disampaikan Presiden
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi menanggapi santai larangan buka puasa bersama yang disampaikan Presiden RI, Joko Widodo.
Saat dimintai komentarnya soal larangan buka puasa bersama itu, Edy Rahmayadi sempat mengaku belum tahu.
Namun, Edy kemudian mengatakan, bahwa menonton konser sudah diperbolehkan dan dihadiri ribuan orang.
"Buka puasa bersama? Nanti saya cek dulu, saya belum tahu itu, nonton konser udah boleh kok," kata Edy saat diwawancarai, Kamis (23/3/2023).
Baca juga: Jenderal Bintang Empat TNI AL Kesulitan saat Jajal Pesawat Tempur F-16 : Saya Biasa di Laut
Dalam kesempatan itu, Edy juga mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa bagi seluruh masyarakat Sumut.
"Selamat menjalankan ibadah puasa, inikan kewajiban kita, rukun kita yang harus kita lakukan. Pastinya berpuasalah, puasa bukan hanya menahan lapar dahaga, tetapi mengisi semua sebulan penuh. Kita nanti akan menjadi orang yang suci insyaallah," pungkasnya.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan kepada pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak menggelar acara buka puasa bersama selama Ramadan 1444 H.
Larangan buka bersama itu tertuang pada Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023.
Surat tersebut telah diteken Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung tertanggal 21 Maret 2023.
Baca juga: Hendak Balapan Liar Usai Sholat Subuh, Sejumlah Sepeda Motor Diamankan Polres Siantar
"Pelaksanaan kegiatan Buka Bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 H agar ditiadakan," bunyi poin kedua arahan tersebut dilihat tribun-medan.com, Kamis, (23/3/2023).
Adapun alasan Jokowi memberi larangan buka bersama karena saat ini Indonesia masih di masa transisi pandemi menuju endemi Covid-19.
Sehingga, masih diperlukan kehatian-hatian agar kasus Covid-19 tak mengalami pelonjakan.
Status pandemi hanya dapat dicabut jika parameter terkendali, atau terjadi penurunan kasus Covid-19 selama beberapa waktu.
"Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pademi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian," bunyi poin pertama dari surat tersebut.
Baca juga: KRONOLOGI AC Pesawat Super Air Jet Mati, Ratusan Penumpang Basah Kuyup Kepanasan 2 Jam di Udara!
Adapun surat arahan tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.