News Video

BPPRD Sumut Akan Beri Korban Penggelapan Pajak di Samosir Pengurangan Denda Administrasi

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Restribusi Daerah (BPPRD) Provinsi Sumatra Utara Achmad Fadly mengatakan korban penggelapan pajak di Samosir

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Kepala Badan Pengelola Pajak dan Restribusi Daerah (BPPRD) Provinsi Sumatra Utara Achmad Fadly mengatakan korban penggelapan pajak di Kabupaten Samosir akan diberikan pengurangan denda administrasi sebesar 80 persen.

Sementara untuk pajak pokoknya, kata Fadly, tidak ada kompensasi.

"Kalau denda administrasi akan ditanggung sebesar 80 persen. Tapi pajak pokoknya tidak ada penanggungan," ujarnya saat diwawancarai, Jumat (24/3/2023).

Dikatakan Fadly, dari informasi yang diterima pibaknya, kejadian penggelapan pajak di Samosir ini sudah berlangsung lama.

"Informasi yang kami terima ini sudah berlangsung lama, kami mulai mengecek ke belakang kejadian kealpaan ini. Karena prosesnya di luar kesamsatan jadi kita harus menunggu orang yang datang merasa kerugian,"

"Tapi kalau ini berproses di kesamsatan, prosedurnya jelas, pasti uangnya nyangkut di Bank Sumut, inikan uangnya enggak nyangkut di Bank Sumut namun tercetak di luar proses kesamsatan," ungkapnya.

Fadly mengatakan, saat ini pihaknya bersama pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan pendataan sampai sejauh mana timbulnya tingkat kerugian yang dialami oleh masyarakat.

"Angka itu lagi kami sesuaikan, evaluasi dan koreksi antara data yang ada di Bank Sumut, data yang ada pada kami dan registrasi dari pihak kepolisian sendiri karena ini dilakukan oleh oknum di luar proses kesamsatan," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Anggota Polres Samosir Bripka AS diduga tewas bunuh diri setelah ketahuan menggelapkan uang pembayaran pajak masyarakat.

Bripka AS menipu ratusan warga Samosir. Diduga depresi didesak mengembalikan uang itu, Bripka AS ditemukan tewas di rumahnya.

Warga Samosir heboh setelah kematian Bripka AS anggota Polres Samosir. Bripka AS diduga bunuh diri dengan cara menenggak racun.

Hebohnya warga Samosir setelah kematian Bripka AS ternyata meninggalkan segudang masalah.

Ratusan warga Samosir berbondong-bondong mendatangi Kantor Samsat Pangururan menuntut ganti rugi.

Warga mengaku memberikan uang pembayaran pajak kepada Bripka AS selama bertahun-tahun.

Namun, setelah Bripka AS meninggal, warga baru mengetahui bahwa anggota Polres Samosir itu tidak pernah menyerahkan uang yang dititipkan warga ke Kantor Samsat Pangururan.

Hingga hari ini, Kamis (9/3/2023), Polres Samosir sudah menerima banyak pengaduan terkait penggelapan pembayaran pajak yang dilakukan Bripka AS.

Penelusuran Tribun Medan, penggelapan uang pajak itu dilakukan Bripka AS bersama dengan rekannya.

Kerugian warga ditaksir hingga ratusan juta rupiah.

Adapun kerugian yang ditinggalkan almahum dan rekannya antara lain pembayaran pajak berbagai jenis kendaraan bermotor, seperti pembayaran pajak surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang ternyata dilakukan sudah beberapa tahun.

Warga Samosir yang diduga menjadi korban penipuan dan penggelapan terkait pengurusan pajak kendaraan bermotor mendatangi rumha almarhum Bripka AS petugas Samsat Samosir beberapa waktu lalu.

Kronologi Kasus Penggelapan Uang Pembayaran Pajak Terungkap

Indikasi penggelapan ini mulai terungkap ketika warga Samosir memeriksa secara online masa aktif berlakunya pajak kendaraannya.

Pada kenyatannya, pajak yang dibayarkan warga ke Samsat Samosir melalui Bripka AS setiap tahunnya tidak terdaftar sistem aplikasi online.

Hal itu berlangsung hingga bertahun-tahun lamanya.

Mulai terungkap setelah beberapa warga Samosir melakukan pemeriksaan pajak kendaraanya lewat aplikasi online, namun tidak terdaftar dalam sistem aplikasi.

Padahal biaya pajak yang dimaksud sudah disetorkan secara tunai kepada Bripka AS yang bertugas di Sat Lantas Polres Samosir.

Menurut informasi yang beredar di kalangan korban, Bripka AS bekerja dengan rekannya yang akrab disebut Acong.

Acong telah melarikan diri dan sekarang sedang dalam daftar pencarian (DPO) Polres Samosir.

Tanggapan Kepala UPT Samsat Pangururan

Kepala UPT Samsat Pangururan Denni Meliala yang baru 4 hari menjabat ketika dikonfirmasi Tribun Medan, Kamis (9/3/2023) mengatakan, terkait persoalan tersebut sepenuhnya dipercayakannya ke Polres Samosir untuk penanganan hukumnya.

“Untuk proses hukumnya sepenuhnya kita serahkan ke ranah Polres Samosir. Mau diproses pun, oknum sudah meninggal,”kata Deni Meliala.

Meski begitu, Denni langsung megambil inisiatif meringankan beban warga Samosir yang tertipu.

“Kita berinisaiatif meringankan biaya denda sebesar 85 persen, itulah keringanan yang bisa diberikan sesuai dengan aturan,” kata Denni.

Kepada warga yang tertipu, Denni menganjurkan agar datang ke Kantor Samsat Pangururan dan melapor ke loket yang disediakan.

Disinggung Tribun Medan terkait jumlah dana yang digelapkan, Denni mengatakan masih dalam pendataan yang pasti.

“Kalau angkanya belum bisa kita berikan jumlahnya, namun yang sudah datang ke kita sudah ada 100 orang,”kata Denni Meliala.

Diketahui, sejauh ini kata Denni, ada sekitar 300 berkas yang bermasalah di Samsat Pangururan.

Menurutnya ini terjadi akibat pembayaran yang dilakukan warga tidak langsung ke kantor Samsat.

Lebih jauh, terkait kasus ini, apabila ada pegawai Samsat lainnya yang terlibat Denni juga menyampaikan akan sangat koperatif dan tidak akan melindungi siapa pun.

‘Oh, itu jelas. Saya pastikan, kita pasti kooperatif demi kepentingan hukum dan kita bersedia,”kata Denni.

Disinggung terkait dispensasi terhadap kerugian warga, Denni masih fokus dalam pendataan.

(cr14/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved