KPK Kecam Oknum Pejabat Bea Cukai di Bandara Kualanamu, Milenial BC Bongkar Kejahatan kok Dibungkam
Kenakalan sejumlah oknum pejabat Bea Cukai Kementerian Keuangan di Bandara Kualanamu jadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Mundur ke belakang, surat yang mengatasnamakan pegawai milenial Direktorat Bea dan Cukai Kualanamu, Sumatra Utara sebelumnya mengemuka dan viral di media sosial.
Surat yang juga diunggah dan dibagikan oleh @PartaiSocmed ini menyebut sejumlah pelanggaran dan "kenakalan" oknum di direktorat tersebut selama periode Januari-Desember 2022 silam.
Dalam surat itu, kenakalan oknum Direktorat Bea dan Cukai itu dilakukan pejabat secara nasional mulai dari pejabat fungsional BC Ahli Pratama, eselon IV hingga eselon III.
"Izinkan kami mewakili milenial BC dari KPPBC TMP 8 Kualanamu menyampaikan informasi kepada publik yang selama ini ditutup-tutupi oleh pihak pejabat BC mulai dari eselon 3 (Kepala KPPBC) hingga eselon 2 (Kepala Kantor Wilayah dan Direktur di KP DJBC) terkait isu nasional atas pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif oleh direktorat kami selama periode Januari s.d Desember 2022," bunyi surat terbuka tersebut.
Penjelasan KPPBC Kualanamu
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) Bandara Kualanamu, Elfi Haris mengatakan belum mengetahui siapa pembuat surat itu.
Dia tak yakin surat tersebut benar-benar dibuat oleh Milenial Bea Cukai Kualanamu.
"Kita belum tahu siapa yg membuat, tapi melihat data yang di-share, data itu tidak dimiliki pegawai Bea Cukai Kualanamu. Terkait yang memiliki data yang di-share di Twitter, kami juga kurang tahu," katanya saat dihubungi melalui pesan tertulis, Sabtu (25/3/2023).
Mengenai surat terbuka itu, Elfi menjelaskan, setelah setahun berjalan, tahun 2022 dilakukan monitoring dan evaluasi (monev) layanan registrasi IMEI oleh kantor pusat.
Hasil monev disampaikan ke kantor-kantor Bea Cukai wilayah, termasuk BC Kualanamu.
Dari hasil monev tersebut telah dilakukan perbaikan-perbaikan, baik oleh kantor pusat maupun oleh kantor pelayanan.
Di samping itu, ditemukan anomali putusan pegawai, dan telah dilakukan pemeriksaan serta telah dijatuhkan hukuman disiplin sesuai PP 94 Tahun 2021.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, pihaknya secara konsisten melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan proses bisnis termasuk registrasi IMEI.
Ia mengakui, dari hasil monitoring dan evaluasi tersebut didapati pelanggaran pendaftaran IMEI. Menurutnya, pihak Bea Cukai telah melakukan tindakan pengenaan disiplin kepada para pegawai yang terbukti terlibat dalam pelanggaran pendaftaran IMEI di unit vertical DJBC.
"Sampai dengan saat ini kami telah memeriksa 25 pegawai dengan hasil 21 pegawai direkomendasikan hukuman ringan-berat," ujarnya kepada Kompas.com, dikutip Sabtu (25/3/2023).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.