Viral Medsos

TEGAS! Mahfud MD Tantang Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman, Arteria Dahlan, dan Arsul Sani

Melalui akun twitternya, Mahfud MD jawab pernyataan anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman.

|
Editor: AbdiTumanggor
HO / Tribun Medan
Arteria VS Mahfud MD 

TRIBUN-MEDAN.COM -  Menko Polhukam Mahfud MD tantang sejumlah anggota Komisi III DPR RI.

Hal itu terkait transaksi janggal senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan. 

Melalui akun twitternya, Mahfud MD jawab pernyataan anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman.

Benny K Harman menantang Mahfud MD untuk menjabarkan transaksi janggal senila Rp349 triliun di Kementerian Keuangan.

Mahfud MD pun mengaku sangat ingin sekali bisa berhadapan dengan anggota Komisi III DPR RI.

Hal itu untuk menjawab perihal adanya transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp349 triliun berdasarkan hasil temuan PPATK.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu pun berharap jadwalnya tidak diundur lagi oleh DPR RI.

Mahfud MD ingin secepatnya mengklarifikasi penemuan transaksi janggal senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan.

Bukan hanya Benny K Harman, Mahfud MD juga menantang Arteria Dahlan, dan Arsul Sani.

Mereka diharapkan agar tidak melarikan diri saat kehadirannya di DPR RI nantinya.

“Bismillah. Mudah-mudahan Komisi III tidak maju mundur lagi mengundang saya, Menko Polhukam atau Ketua KNK-pp-TPPU. Saya sudah siap hadir. Saya tantang saudara Benny K. Harman juga hadir dan tidak beralasan ada tugas lain. Begitu juga saudara Arteria dan saudara Arsul Sani jangan cari alasan absen,” tulis Ketua Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan tindak pidana pencucian uang (KNK PP TPPU).

Diketahui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Komisi III DPR RI dengan Menko Polhukam Mahfud MD sempat ditunda.

Seharusnya Mahfud MD sudah dimintai klarifikasi pada Jumat (24/3/2023).

Rapat itu rencananya membahas soal transaksi janggal Rp300 triliun yang melibatkan Kementerian Keuangan.

Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani menyebut rapat itu diundur menjadi Rabu, 29 Maret 2023.

Terhitung sudah dua kali DPR RI mengundur rapat klarifikasi transaksi janggal di Kementerian Keuangan dengan narasumber Mahfud MD.

Mulanya rapat Komisi III dengan Mahfud ini dijadwalkan pada Senin (20/3), namun diundur menjadi Jumat (24/3/2023).

Kini rapat itu diundur lagi menjadi 29 Maret 2023 mendatang.

MELALUI ANGGOTA AKUN TWITTERNYAMenkopolhukam Mahfud MD tantang sejumlah anggota Komisi III DPR RI terkait transaksi janggal senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan. 
MELALUI ANGGOTA AKUN TWITTERNYAMenkopolhukam Mahfud MD tantang sejumlah anggota Komisi III DPR RI terkait transaksi janggal senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan.  (Twitter)

Arteria Dahlan Keras

Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan menuding Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) acap kali menjadi barang jualan oleh aparat penegak hukum.

Hal ini disampaikan Arteria ketika rapat kerja antara Komisi III DPR RI dan PPATK di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (21/3/2023).

Awalnya, Arteria mempertanyakan bagaimana caranya Komisi III DPR RI bisa menerima 268 juta LHA PPATK, di mana 227 di antaranya terkait transfer dana dari dan ke luar negeri serta 724 ribu terkait laporan transaksi keuangan mencurigakan.

Arteria justru kasihan dengan PPATK lantaran LHA mereka justru menjadi barang jualan aparat penegak hukum.

"Sekarang semua laporan Pak, semua ujungnya plus TPPU, mau hilangin TPPU-nya bayar, kenapa dikasih dulu LHA-nya dari PPATK, ini lho ada LHA. Padahal LHA kan belum mengikat, tapi orang takut daripada TPPU, bayar dulu. Besok hati-hati Pak," ujar Arteria kepada kepada Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja, Selasa kemarin.

Oleh karena itu, Arteria pun meminta supaya PPATK melaporkan ke Komisi II DPR RI terlebih dahulu apabila penyidik kepolisian maupun kejaksaan meminta LHA, termasuk terkait laporan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Saya minta semua LHA atau permintaan TPPU yang diberi PPATK kepada penyidik polisi maupun jaksa laporin ke DPR," tegas dia.

"Jangan semuanya TPPU-TPPU minta LHA. LHA-nya enggak dipakai, TPPU-nya hilang jadi duit. Ya, saya minta tolong kesepahaman," sambung dia.

Ia pun berharap tidak adanya tindakan dari aparat penegak hukum atas LHA PPATK menjadi kejadian terakhir.

Sebaliknya, Arteria mendorong supaya PPATK melakukan perubahan terkait penyampaikan LHA agar pesannya dapat ditangkap.

"Caramu harus diubah sehingga pesannya sampai. Mungkin ini saya ingin menerapkan ilmu itu Pak. Caranya diubah pesannya sampai dan PPATK selalu membanggakan rakyat Indonesia," imbuh dia.

MAKI Bakal Laporkan PPATK ke Bareskrim

Sebelumnya, MAKI menyatakan akan melaporkan PPA TK ke Bareskrim Polri pekan depan.

Rencana pelaporan ini disampaikan MAKI menindaklanjuti pernyataan Arteria terkait potensi pidana lantaran PPATK telah membocorkan dokumen TPPU yang akhir-akhir ini jadi perbincangan publik.

"Menindaklanjuti statement DPR yang menyatakan ada pidana yang disampaikan PPATK dalam rapat Komisi III kemarin, maka MAKI Minggu depan akan membuat laporan kepada kepolisian berkaitan dengan tindak lanjut apa yang dikatakan oleh Anggota Komisi III DPR tersebut bahwa proses yang dilakukan PPATK itu mengandung unsur pidana," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada Kompas.com, Kamis (23/3/2023).

Boyamin mengeklaim rencana pelaporan ini justru upaya untuk membela PPATK.

Ia menegaskan, MAKI ingin memastikan kepada polisi bahwa tindakan PPATK justru sudah benar.

Boyamin mengaku memakai logika terbalik dalam membela PPATK.

"Kalau ini dikatakan tidak benar oleh DPR, maka saya mencoba dengan logika terbalik mengikuti arusnya DPR dengan melaporkan kepada Kepolisian dengan dugaan membuka rahasia sebagaimana Undang-Undang yang mengatur PPATK dan itu diancam pidana," papar Boyamin.

"Nanti saya akan minta kepolisian memanggil teman-teman DPR yang mengatakan pidana dan ini disertai dengan (data) yang mestinya DPR bisa sampaikan ke Kepolisian," ujarnya.

Ia juga meyakini bahwa apa yang dilakukan PPATK tidak termasuk pelanggaran hukum pidana.

Sebab, yang disampaikan adalah PPATK adalah hal yang global, tidak orang per orang dan tidak ada yang dirugikan satu orang pun.

"Inilah bentuk logika terbalik saya, kemudian jika nanti kepolisian menyatakan tidak ada pidana apa yang dilakukan PPATK maka apa yang dilakukan PPATK itu benar," kata Boyamin.

Perjuangkan RUU Perampasan Aset

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mendorong Menkopolhukam Mahfud MD aktif menyuarakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ketimbang membahas aliran mencurigakan Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Sebagai seorang Menkopolhukam, Prof Mahfud ini lebih pas kalau aktif menyuarakan atau support terhadap ditetapkannya RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang," ujar Nawawi dalam keterangannya, Minggu (26/3/2023).

Selain itu, Nawawi menilai Mahfud juga sejatinya bisa mendorong penyempurnaan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) lewat pencantuman ketentuan illicit enrichment atau memperkaya diri sendiri sebagai delik korupsi.

Menurut Nawawi, Mahfud bisa melakukan langkah-langkah lainnya untuk mempertajam upaya pemberantasan korupsi alih-alih memberikan info yang tidak lengkap soal aliran uang Rp349 triliun di Kemenkeu.

"Ketimbang hanya seperti juru bicara menyampaikan adanya informasi setengah-setengah yang diperolehnya," kata Nawawi.

(*/tribun-medan.com)

Artikel ini sebagian telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Mahfud MD Minta Anggota DPR Jangan Kabur Saat Rapat Klarifikasi Transaksi Janggal Rp300 Triliun

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved